Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
ada bulan Oktober s.d. November 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Kegiatan bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tassikmalaya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada tanggal 15, 17, 24 dan 29 Oktober 2024 kemudian dilanjutkan di bulan November tanggal 5, 12 dan 13 November 2024. Pelaksanaan acara dibagi menjadi 7 kegiatan sesuai dengan Daerah Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tanggal 15 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 1 pada Pilkada Tahun 2024, yakni: Kecamatan Sukarame, Singaparna, Sariwangi , Cigalontang, Mangunreja dan Tanjungjaya. Kegiatan tanggal 17 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 2 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Leuwisari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong, Sukahening, dan Rajapolah. Kegiatan tanggal 24 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 3 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Jamanis, Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, dan Sukaresik. Kegiatan tanggal 29 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 4 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Manonjaya, Cineam, Karangjaya, Gunungtanjung, Jatiwaras dan Salopa. Kegiatan tanggal 5 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 5 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Cikatomas, Pancatengah, Cikalong, dan Karangnunggal. Kegiatan tanggal 12 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 6 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Cipatujah, Culamega, Bantarkalong, Parungponteng, Bojongasih, Cibalong dan Sukaraja. Kegiatan tanggal 13 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 7 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Bojonggambir, Taraju, Sodonghilir, Pupahiang dan Salawu. Peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Polsek, Danramil, PPK, PPS dan Panwascam serta PKD sesuai dengan Daerah Pemilihannya masing- masing. Narasumber dari kegiatan tersebut yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Maksud diadakan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran dari penyelenggara Pemilihan khususnya PPK dan PPS serta sebagai bentuk kontrol sosial dari Panwaslu dan PKD dan pihak Muspika dalam proses Pilkada Tahun 2024.
Selengkapnya