SISTEM PEMILU
PENGERTIAN PEMILU Istilah pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 1 ayat (1) diterangkan : “ Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Raktay Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945”. Pemilihan umum adalah proses resmi memilih seseorang menjadi pejabat publik. Untuk menjadi pejabat publik lewat mekanisme pemilihan umum bisa siapa saja tidak memandang ras, agama, suku atau golongan. Syarat menjadi pejabat publik diatur oleh Undang – Undang. Menjadi pejabat publik harus siap berkomitmen mengorbankan seluruh waktu, jiwa dan raganya melayani rakyat, selain itu siap memegang amanah yang diberikan dan mempertanggungjawabkannya baik di dunia maupun akhirat. Pemilihan umum adalah wujud nyata dari suatu negara demokrasi. Negara – negara demokrasi mempunyai siklus pemilu dalam memilih pejabat - pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilihan untuk menentukan kepemimpinan pemerintah. Dengan pemilu legitimasi kekuasaan tidak diperoleh dengan cara kekerasan, tetapi memenangkan kekuasaan dengan mayoritas suara rakyat secara fair atau istilah di kita dikenal dengan Jurdil jujur dan adil. SISTEM PEMILU Sistem pemilihan umum didunia ini terbagi menjadi 3 kelompok utama dengan varian – variannya. SISTEM PEMILU DISTRIK Sistem Distrik dikenal dengan sistem pemilihan mayoritas. satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang. Dalam sistem Pemilu Distrik pemenang mengambil semuanya suara kandidat lainnya hangus. KARAKTER SISTEM DISTRIK Dalam satu daerah pemilihan terdapat hanya 1 kursi diperebutkan. Wakil rakyat yang meraih hasil terbanyak adalah pemenang dan meraih 1 kursi kelembagaan. Kelebihan dari Sistem Distrik Cenderung menghasilkan pemirintahan yang kuat dari satu partai; Terjadi penyederhanaan partai politik yang bisa membuat pemerintahan stabil;dan Sistem ini cukup sederhana dan mudah dimengerti oleh pemilih. Kekurangan dari Sistem Distrik Suara minoritas tidak diperhitungkan. Banyak suara terbuang untuk meraih satu kursi kelembagaan; Menghalangi perkembangan multi partai yang plural;dan Mendorong tumbuhnya partai etnis atau kesukuan; Negara dengan pemilu Sistem Distrik biasanya hanya ada 2 partai utama. Negara yang mengunakan sistem ini adalah Amerika Serikat, Kanada, India, Inggris dan puluhan negara lainnya. SISTEM PEMILU PORPOSIONAL Sistem pemilu porposional dikenal juga dengan sistem pemilu keterwakilan. Dalam sistem pemilu porposional diperhatikan perimbangan jumlah penduduk dengan kursi di daerah pemilihan. satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih. KARAKTER SISTEM PORPOSIONAL Dalam satu daerah pemilihan terdapat lebih 1 kursi diperebutkan. Jumlah kursi yang diperoleh partai politik berbanding lurus dengan jumlah perolehan suara yang didapatkan. Kelebihan dari Sistem Porposional Suara pemilih tidak banyak terbuang sia-sia. Suara minoritas diperhitungkan sesuai dengan suara yang diraihnya. Kekurangan dari Sistem Porposional Kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Negara dengan pemilu Sistem Porposional biasanya multi partai. Negara yang mengunakan sistem ini adalah Belgia, Italia, Swedia, Belanda, Indonesia dan puluhan negara lainnya. SISTEM PEMILU CAMPURAN Sistem pemilu campuran pada dasarnya adalah memilih anggota parlemen dimana sebagian dipilih melalui sistem proporsional dan sebagian dipilih melalui sistem distrik. Sistem pemilu campuran ini disebut-sebut mampu menggabungkan kelebihan dari dua sistem sekaligus. Dia akan mendorong kebaikan dari sistem proporsional dan di sisi lain juga akan menerapkan tingkat kebaikan dari sistem distrik. Negara yang mengunakan sistem ini adalah Filipina, Thailand, Ukraina, Rusia, Selandia Baru dan puluhan negara lainnya.
Selengkapnya