Berita Terkini

1196

FGD PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun  2024 dengan tujuan sebagai evaluasi penyelenggaraan Pilakda Serentak 2024 kemarin. Acara yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 19 Februari 2025 itu dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, unsur muspida (musyawarah pimpinan daerah), DPRD, TNI/Polri, Satpol PP, media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, hingga tim pasangan calon. Hadir sebagai pemateri yaitu Pelaksana Harian Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Aneu Rohmawati, Asep M Tamam (akademisi), serta mantan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kini Dosen Universitas Siliwangi Subhan Agung. Moderator kegiatan tersebut Ade Abdullah Siddiq Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam sambutannya mengatakan FGD ini bertujuan untuk menyusun laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tasikmalaya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat lebih baik. Pemateri pertama Pelaksana Harian Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Aneu Rohmawati menjelaskan mengenai peran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Beliau mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024 kemarin dengan kondusif-nya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 kemarin. Perjalanan tahapan pemilihan serentak 2024 dinilainya sukses walau diwarnai dengan gejolak - gejolak kecil tetapi tidak mempengaruhi lancarnya pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Pemateri kedua Asep Tamam ademisi dari IAIC dalam materinya menyoroti kondisi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang dinilainya aman dan kondusif selama tahapan pilkada kemarin. Walaupun tidak banyak gejolak dan kondusif, tetapi Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Kondusifnya situasi politik di Kabupaten  Tasikmalaya selama tahapan pemilihan serentak 2024 dinilainya sebagai suatu bukti kedewasaan kehidupan berpolitik di Kabupaten Tasikmalaya. Adapun berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak dari peserta pemilu. Ke depannya beliau berharap selain kondusif selama pelaksanaan Pilkada juga tidak berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pemateri ketiga Subhan Agung akademisi dari Universitas Siliwangi dan juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi membedah masalah data pemilih. Pembahasannya  mulai dari regulasi yang di pakai sebagai dasar KPU untuk menetapkan DPT sampai ke permasalahan klasik yang selalu ada di seputar data pemilih. Beliau menjelaskan selama dulu beliau di KPU hal itu dibahas secara Bersama – sama meminimalkan data yang tidak valid, warga yang belum terdaftar dan maslah – masalah lainnya. Pemutakhiran data pemilih di pilkada 2024 dinilainya lebih baik dibandingkan pada masa beliau menjadi Komisioner dulunya.  Semua peserta aktif dalam FGD tersebut mulai dari media, Tim Pemenangan Calon masing – masing dan lainnya menyampaikan pendapatnya di acara tersebut. Salah satu catatan yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah tingkat partisipasi pemilih yang menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020. Meskipun fenomena ini juga terjadi secara nasional, namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap menjadikannya sebagai bahan koreksi yang perlu diperbaiki. Terkait dengan Pilkada Tasikmalaya yang masih belum selesai menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Ami Imrom Tamami mengatakan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menghormati dan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.    


Selengkapnya
771

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI SENGKETA PILKADA SERENTAK 2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024)

Pada hari Jum’at, 7 Februari 2025 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) diantaranya Dari Kabupaten Tasikmalaya. Sidang saat itu sudah memasuki pada tahapan Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan). Sidang berlangsung pada sesi panel 1 dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Pengacara pemohon Ibnu Sina Chandranegara Bersama pemohon Cecep Nurul Yakin mendatangkan saksi ahli Titik Anggraini serta saksi Asop Sopiudin dan saksi Dede Moch. Saefuloh. Dari termohon yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya mendatangkan saksi Mohamad Zen dengan Pengacara Ali Nurdin dan dari pihak terkait mendatangkan saksi ahli I Gede Pantja Astawa dan Saksi Iin Imadudin. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi diagendakan pada tanggal 24 Februari 2025.


Selengkapnya
827

PUTUSAN SELA MAHKAMAH KONSTITUSI PADA SENGKETA PHPKADA

Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Sela Dari 58 nomor perkara pada sidang sesi 1. Dari  52 perkara sudah diucapkan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya. Perkara yang lanjut ke pembuktian serta belum diselesaikan meliputi : Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Tasikmalaya Perkara Nomor 30 PHPU Bupati Magetan Perkara Nomor 20 PHPU Bupati Pesawaran Perkara Nomor 272 PHPU Bupati Mimika Perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru Perkara Nomor 44 PHPU Bupati Aceh Timur perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang. Identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar. Berikut daftar 52 perkara yang tidak dilanjutkan MK: Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Toraja Utara Perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Tomohon Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kuantan Singingi Perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mesuji Perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Langsa Perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Lhokseumawe Perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bogor Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Padang Panjang Perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Ponorogo Perkara 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tulang Bawang Perkara 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Dumai Perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Gorontalo Perkara 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bolaang Mongondow Perkara 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam Perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang Perkara 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belitung Timur Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Utara Perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banyuwangi Perkara 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pagar Alam Perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Takalar Perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Nias Utara Perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai Perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Morotai Perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Muaro Jambi Perkara 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat Perkara 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Minahasa Perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Pekanbaru Perkara 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat Perkara 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Sorong Selatan Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sumatera Utara Perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tapanuli Tengah Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Deli Serdang Perkara 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Binjai Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Medan Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Cirebon Perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pangandaran Perkara 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Klaten Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sawahlunto Perkara 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kapuas Perkara 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Semarang Perkara 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Probolinggo Perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Sulawesi Utara Perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Jawa Tengah Perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Yapen Perkara 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Selatan Perkara 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lingga Perkara 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tambrauw Perkara 240/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mamuju Tengah Perkara 287/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Perkara 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Intan Jaya Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Solok Perkara 280/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Puncak.


Selengkapnya
868

SIDANG KE 2 PHPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Sidang ke dua digelar pada tanggal 17 Januari 2024 dalam sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, berlaku sebagai Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Kemudian untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Sedangkan KPU Tasikmalaya menjadi Termohon dalam perkara ini. Untuk menjawab dalil permohonan yang disampaikan Pemohon pada persidangan sebelumnya terkait periodenisasi dan masa jabatan diberikan,. Pada persidangan kali ini, KPU Tasikmalaya menyampaikan sikapnya, yakni mengikuti penghitungan periode dan masa jabatan bupati berdasarkan tanggal pelantikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Turut menjelaskan, Ali Nurdin mengatakan bahwa masa jabatan Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto pada periode pertama, terhitung sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Sedangkan periode kedua, tidak terdapat persoalan, yakni berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya juga menegaskan tidak terdapat permasalahan mengenai periode dan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Dengan demikian, Pihak Terkait memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Persoalan masa jabatan pada tahun 2016, di mana Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lantas menjadikan Ade Sugianto yang Wakil Bupati menjadi Bupati. Hal itu menurut Pihak Terkait, tercermin dari tidak adanya surat keputusan (SK) yang menyatakannya menjadi Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pihak Termohon dan Pihak Terkait, dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan benar dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pemberi Keterangan, menegaskan bahwa tidak ada pelaporan mengenai permasalahan periode dan masa jabatan. Dari hasil pengawasan pula, Bawaslu Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.  Selengkapnya silahkan ke link : Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait


Selengkapnya
786

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PHPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terkait periodisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya  Jawa Barat. Permohonan PHPU untuk Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi terkait periodenisasi masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Tim hukum dari Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih, membacakan inti permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi pada Rabu 8 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam permohonannya, Pemohon merinci tentang masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Pemohon berargumen bahwa masa jabatan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Dalam permohonannya Tim hukum dari Pemohon mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan menyusul dua periode menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di hadapan Majelis. Menurut Usman, periode pertama berlangsung dari 3 Desember 2018 sampai 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif, sehingga jika dijumlahkan, Pihak Terkait telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Untuk periode kedua, Pemohon mengklaim bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dari tahun 2021 hingga 2025. Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang. Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pihak Termohon mengajukan tanggapannya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Pihak Terkait juga diminta untuk memberikan tanggapan terkait permohonan Pemohon. PERKARA NOMOR 132/PHPU.BUP-XXXI//2025


Selengkapnya
878

PENGUMUMAN NOMOR : 1025/PL.01.7-PU/3206/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024. Pada hari yang sama diserahkan pula Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya kepada pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024 diterima oleh LO dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. 


Selengkapnya