Berita Terkini

845

SIDANG KE 2 PHPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Sidang ke dua digelar pada tanggal 17 Januari 2024 dalam sidang mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, berlaku sebagai Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Kemudian untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Sedangkan KPU Tasikmalaya menjadi Termohon dalam perkara ini. Untuk menjawab dalil permohonan yang disampaikan Pemohon pada persidangan sebelumnya terkait periodenisasi dan masa jabatan diberikan,. Pada persidangan kali ini, KPU Tasikmalaya menyampaikan sikapnya, yakni mengikuti penghitungan periode dan masa jabatan bupati berdasarkan tanggal pelantikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Turut menjelaskan, Ali Nurdin mengatakan bahwa masa jabatan Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto pada periode pertama, terhitung sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021 atau selama 2 tahun 3 bulan 20 hari. Sedangkan periode kedua, tidak terdapat persoalan, yakni berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021. Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya juga menegaskan tidak terdapat permasalahan mengenai periode dan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Dengan demikian, Pihak Terkait memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Persoalan masa jabatan pada tahun 2016, di mana Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lantas menjadikan Ade Sugianto yang Wakil Bupati menjadi Bupati. Hal itu menurut Pihak Terkait, tercermin dari tidak adanya surat keputusan (SK) yang menyatakannya menjadi Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pihak Termohon dan Pihak Terkait, dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan benar dan berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pemberi Keterangan, menegaskan bahwa tidak ada pelaporan mengenai permasalahan periode dan masa jabatan. Dari hasil pengawasan pula, Bawaslu Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.  Selengkapnya silahkan ke link : Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait


Selengkapnya
763

PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PHPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terkait periodisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya  Jawa Barat. Permohonan PHPU untuk Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi terkait periodenisasi masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Tim hukum dari Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih, membacakan inti permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi pada Rabu 8 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam permohonannya, Pemohon merinci tentang masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Pemohon berargumen bahwa masa jabatan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Dalam permohonannya Tim hukum dari Pemohon mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan menyusul dua periode menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di hadapan Majelis. Menurut Usman, periode pertama berlangsung dari 3 Desember 2018 sampai 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif, sehingga jika dijumlahkan, Pihak Terkait telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Untuk periode kedua, Pemohon mengklaim bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dari tahun 2021 hingga 2025. Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang. Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pihak Termohon mengajukan tanggapannya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Pihak Terkait juga diminta untuk memberikan tanggapan terkait permohonan Pemohon. PERKARA NOMOR 132/PHPU.BUP-XXXI//2025


Selengkapnya
850

PENGUMUMAN NOMOR : 1025/PL.01.7-PU/3206/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024. Pada hari yang sama diserahkan pula Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya kepada pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024 diterima oleh LO dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmlaya Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya. 


Selengkapnya

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

ada bulan Oktober s.d. November 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Kegiatan bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tassikmalaya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada tanggal 15, 17, 24 dan 29 Oktober 2024 kemudian dilanjutkan di bulan November tanggal 5, 12 dan 13 November 2024. Pelaksanaan acara dibagi menjadi 7 kegiatan sesuai dengan Daerah Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tanggal 15 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 1 pada Pilkada Tahun 2024, yakni: Kecamatan Sukarame, Singaparna, Sariwangi , Cigalontang, Mangunreja dan Tanjungjaya. Kegiatan tanggal 17 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 2 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Leuwisari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong, Sukahening, dan Rajapolah. Kegiatan tanggal 24 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 3 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Jamanis, Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, dan Sukaresik. Kegiatan tanggal 29 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 4 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Manonjaya, Cineam, Karangjaya, Gunungtanjung, Jatiwaras dan Salopa. Kegiatan tanggal 5 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 5 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Cikatomas, Pancatengah, Cikalong, dan Karangnunggal. Kegiatan tanggal 12 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 6 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Cipatujah, Culamega, Bantarkalong, Parungponteng, Bojongasih, Cibalong dan Sukaraja. Kegiatan tanggal 13 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 7 pada Pilkada 2024, yakni: Kecamatan Bojonggambir, Taraju, Sodonghilir, Pupahiang dan Salawu. Peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Polsek, Danramil, PPK, PPS dan Panwascam serta PKD sesuai dengan Daerah Pemilihannya masing- masing. Narasumber dari kegiatan tersebut yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Maksud diadakan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran dari penyelenggara Pemilihan khususnya PPK dan PPS serta sebagai bentuk kontrol sosial dari Panwaslu dan PKD dan pihak Muspika dalam proses Pilkada Tahun 2024.


Selengkapnya
999

ANUGERAH JDIH KPU TINGKAT KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA BARAT

Dalam acara Anugerah JDIH KPU Tingkat KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, KPU Kabupaten Tasikmalaya mendapatkat predikat "TERBAIK 1" dalam acara tersebut. Penghargaarn diberikan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Sarifah Aneu Nutrsifah didampingi Kasubbag Hukum dan Pengawasan Hassanudin. Penghargaan diterima oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Ade Abdullah Sidiq didampingi Staf Hukum dan Pengawasan Aninda Zoraya Putri. Acara Anugerah JDIH KPU Tingkat KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat ini membagi penghargaan dengan 6 kategori yaitu : 1. Kategori Juara Harapan 3 diraih oleh KPU Kabupaten Kuningan. 2. Kategori Juara Harapan 2 diraih oleh KPU Kota Sukabumi. 3. Kategori Juara Harapan 1 diraih oleh KPU Kabupaten Pangandaran. 4. Kategori Terbaik 3 diraih oleh KPU Kota Bogor. 5. Kategori Terbaik 2 diraih oleh KPU Kabupaten Sukabumi. 6. Kategori Terbaik 1 diraih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dengan diraihnya penghargaan Terbaik 1 ini semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam mengelola JDIH KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada masyarakat.


Selengkapnya