LAYANAN PENGADUAN
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, KPU Kabupaten Tasikmalaya perlu melakukan penataan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategisnya adalah menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung terkait dugaan pelanggaran oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lingkungan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menjadikan pelayanan publik sebagai standar acuan dalam penyelenggaraan tugas serta dasar evaluasi terhadap kualitas layanan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab KPU kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah diakses, terjangkau, dan terukur.
Layanan Pengaduan dapat melalui:
- Disampaikan secara langsung atau melalui surat ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya Jl. Raya Timur, Ruko Blok Singaparna No. 7-12, Kec. Singaparna, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya.
- Disampaikan secara daring melalui Klik Link https://linktr.ee/dumaskpukabtasik
- Layanan Whatsapp melalui nomor 0813-1226-4060
- Surat elektronik dengan alamat: dumaskpukabtasikmalaya@gmail.com
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh disini
Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah sarana resmi yang disediakan KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui WBS, setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Partisipasi Anda sangat berarti dalam mewujudkan KPU yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Jangan ragu untuk berani jujur dan berani melapor demi tata kelola Pemilu yang lebih baik.
Laporkan melalui: https://wbs.kpu.go.id/