KABUPATEN TASIKMALAYA MENGIKUTI PEMBACAAN SIDANG PUTUSAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PHP BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Pada tanggal 24 Februari 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan Amar Putusan Sengketa PHP Kabupaten Tasikmalaya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024, dan pelaksanaan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi :

Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,253 Kali.