Sosialisasi Data Pemilih

720

RELEASE BERITA VERIFIKASI FAKTUAL PENCOCOKAN DATA PEMILIH TERBATAS (COKTAS) KPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Pada hari Kamis 7 Juli 2022,  KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan  kegiatan Verifikasi Faktual Pencocokan Data Pemilih Terbatas (Coktas) terhadap data KPU, Badan Pusat Statitstik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Coktas dilakukan menggunakan metode random sampling kepada 40 Pemilih di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. Adapun lokus desa yang dijadikan sampling pada 5 kecamatan tersebut adalah sebagai berikut : Kecamatan Singaparna : Desa Cipakat Desa Cikunten Kecamatan Leuwisari : Desa Arjasari Desa Ciawang Kecamatan Padakembang : Desa Cilampunghilir Kecamatan Mangunreja : Desa Salebu Desa Mangunreja Kecamatan Tanjugjaya Desa Sukasengan Adapun data yang diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya diantaranya adalah data pemilih yang: Meninggal Dunia Data  yang tidak padan Data Padan tapi berbeda Wilayah Data ganda   Berdasarkan Verifikasi Faktual tersebut ditemukan beberapa kesimpulan terhadap data-data yang diverifikasi, seperti contohnya ialah untuk data pemilih yang telah dinyatakan meninggal memang benar bahwa terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun ada juga kasus dimana pemilih tersebut belum meninggal dunia namun sudah dicatat telah meninggal dunia didata SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) Badan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu untuk data ganda ditemukan bahwa terdapat data pemilih yang terdaftar di Kabupaten/Kota lain diluar Kabupaten Tasikmalaya, tetapi setelah dilakukan Verifikasi kepada yang bersangkutan bahwa Pemilih tersebut memang telah berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga KTP dan KK yang digunakan adalah KTP dan KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya untuk temuan Verifikasi Faktual Coktas tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan nanti akan diserahkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ke KPU Republik Indonesia. 


Selengkapnya
727

SILATURAHMI KE RUMAH SAKIT SMC DAN PENGADILAN AGAMA

Dalam rangka akurasi data untuk Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan silaturahmi/kunjungan kerja ke Rumah Sakit SMC (Singaparna Medika Citrautama) yang beralamat di Jl. Raya Rancamaya Desa Cikunten Kecamatan Singaparna 46412. Type Rumah Sakit Type C merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan di Priangan Timur. Adapun maksud dan tujuan datang ke Rumah Sakit SMC terkait dengan data kematian yang tercatat di Rumah Sakit SMC.  Selanjutnya siangnya sekitar jam 13.00 WIB. KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan silaturahmi ke Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Raya Pemda depan Komplek Pemda Tasikmalaya. Pada saat kesana kebetulan lagi banyak yang sidang di Pengailan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum diterima oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Rombongan KPU menunggu di Lobby Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Tidak lama kemudian pihak Pengadilan Agama menerima kunjungan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Adapun maksud dan tujuan datang terkait dengan data pasangan yang menikah di bawah 17 tahun dan tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Perlu diketahui syarat menjadi pemilih selain berusia 17 Tahun ada syarat lainnya yaitu yang menikah, pernah menikah dan sudah menikah sebelum umur 17 tahun mereka berhak untuk menjadi pemilih dan harus tercatat sebagai pemilih. 


Selengkapnya
701

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE TRIWULAN IV

KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diantaranya untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini diselenggarakan pada hari Selasa Tanggal 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tasikmalaya. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan secara luring dan daring yang dihadiri oleh berbagai Instansi dan Partai Politik antara lain Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 0612 Tasikmalaya, Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya, dan Perwakilan dari Partai Politik yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menghasilkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak 1.337.958 (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 675.455 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 662.503  (Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga ) pemilih, tersebar di 39 (Tiga Puluh Sembilan) Kecamatan.  


Selengkapnya