Berita Terkini

766

PELAKSANAAN TES KESEHATAN PADA BAKAL CALON PENGGANTI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tanggal 13 maret 2025 KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tes kesehatan pada Bakal Calon Pengganti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tes kesehatan bertempat di RSUD KHZ. Musthafa di Jl. Raya Rancamaya Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat turut mendampingi pelaksanaan Tes Kesehatan tersebut. Pemeriksan Kesehatan ini merupakan tahapan yang harus dijalani oleh Bakal Calon Pengganti yang hasil pemeriksaannya nanti akan disampaikan oleh dokter ke KPU.


Selengkapnya
728

KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN BAKAL CALON PENGGANTI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tanggal 12 Marret 2025, KPU Kabupaten Tasikmalaya didampingi KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Klarifikasi dan Verifikasi keabsahan dokumen Calon Pengganti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan  Klarifikasi dan Verifikasi keabsahan dokumen Calon Pengganti menyebar di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam tahapan verifikasi ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya di dampingi KPU Provinsi Jawa Barat membagi beberapa Tim untuk mendatangi Sekolah, Perguruan Tinggi, hingga Pengadilan untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan. Proses ini dijadwalkan selesai pada tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya akan diumunkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.


Selengkapnya
1288

KABUPATEN TASIKMALAYA MENGIKUTI PEMBACAAN SIDANG PUTUSAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PHP BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Pada tanggal 24 Februari 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan Amar Putusan Sengketa PHP Kabupaten Tasikmalaya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024, dan pelaksanaan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi : Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025


Selengkapnya
1187

FGD PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun  2024 dengan tujuan sebagai evaluasi penyelenggaraan Pilakda Serentak 2024 kemarin. Acara yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 19 Februari 2025 itu dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, unsur muspida (musyawarah pimpinan daerah), DPRD, TNI/Polri, Satpol PP, media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, hingga tim pasangan calon. Hadir sebagai pemateri yaitu Pelaksana Harian Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Aneu Rohmawati, Asep M Tamam (akademisi), serta mantan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kini Dosen Universitas Siliwangi Subhan Agung. Moderator kegiatan tersebut Ade Abdullah Siddiq Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam sambutannya mengatakan FGD ini bertujuan untuk menyusun laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tasikmalaya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat lebih baik. Pemateri pertama Pelaksana Harian Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Aneu Rohmawati menjelaskan mengenai peran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Beliau mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024 kemarin dengan kondusif-nya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 kemarin. Perjalanan tahapan pemilihan serentak 2024 dinilainya sukses walau diwarnai dengan gejolak - gejolak kecil tetapi tidak mempengaruhi lancarnya pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Pemateri kedua Asep Tamam ademisi dari IAIC dalam materinya menyoroti kondisi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang dinilainya aman dan kondusif selama tahapan pilkada kemarin. Walaupun tidak banyak gejolak dan kondusif, tetapi Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Kondusifnya situasi politik di Kabupaten  Tasikmalaya selama tahapan pemilihan serentak 2024 dinilainya sebagai suatu bukti kedewasaan kehidupan berpolitik di Kabupaten Tasikmalaya. Adapun berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak dari peserta pemilu. Ke depannya beliau berharap selain kondusif selama pelaksanaan Pilkada juga tidak berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pemateri ketiga Subhan Agung akademisi dari Universitas Siliwangi dan juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi membedah masalah data pemilih. Pembahasannya  mulai dari regulasi yang di pakai sebagai dasar KPU untuk menetapkan DPT sampai ke permasalahan klasik yang selalu ada di seputar data pemilih. Beliau menjelaskan selama dulu beliau di KPU hal itu dibahas secara Bersama – sama meminimalkan data yang tidak valid, warga yang belum terdaftar dan maslah – masalah lainnya. Pemutakhiran data pemilih di pilkada 2024 dinilainya lebih baik dibandingkan pada masa beliau menjadi Komisioner dulunya.  Semua peserta aktif dalam FGD tersebut mulai dari media, Tim Pemenangan Calon masing – masing dan lainnya menyampaikan pendapatnya di acara tersebut. Salah satu catatan yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah tingkat partisipasi pemilih yang menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020. Meskipun fenomena ini juga terjadi secara nasional, namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap menjadikannya sebagai bahan koreksi yang perlu diperbaiki. Terkait dengan Pilkada Tasikmalaya yang masih belum selesai menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Ami Imrom Tamami mengatakan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menghormati dan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.    


Selengkapnya
765

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI SENGKETA PILKADA SERENTAK 2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024)

Pada hari Jum’at, 7 Februari 2025 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) diantaranya Dari Kabupaten Tasikmalaya. Sidang saat itu sudah memasuki pada tahapan Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan). Sidang berlangsung pada sesi panel 1 dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Pengacara pemohon Ibnu Sina Chandranegara Bersama pemohon Cecep Nurul Yakin mendatangkan saksi ahli Titik Anggraini serta saksi Asop Sopiudin dan saksi Dede Moch. Saefuloh. Dari termohon yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya mendatangkan saksi Mohamad Zen dengan Pengacara Ali Nurdin dan dari pihak terkait mendatangkan saksi ahli I Gede Pantja Astawa dan Saksi Iin Imadudin. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi diagendakan pada tanggal 24 Februari 2025.


Selengkapnya