Berita Terkini

796

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA SEGMEN PEMULA

  Pada hari selasa tanggal 8 November 2022 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih segmen pemula. Pelaksanaan kegiatan bertempat di SMKN Rajapolah. Acara berlangsung dari pukul 10.00 WIB s.d selesei. Peserta kegiatan yang diundang adalah SMKN Rajapolah sebagai tuan rumah, SMKN Kadipaten sekolahnya di wilayah  Kecamatan Sukaresik, SMK MAMBAUL Ulum sekolahnya di wilayah Kecamatan Jamanis, SMAN Ciawi yang sekolahnya berada di Kecamatan Ciawi dan SMKN Sukaresi yang bertempat di wilayah Kecamatan Sukaresik. Acara dibuka dengan sambutan dari pihak sekolah SMKN Rajapolah sebagai tuan rumah dan oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, SP. Narasumber utama pada kegiatan tersebut Dr. Isti’anah, M.Ag Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya. Materi yang disampaikan oleh Dr. Istianah terkait pentingya demokrasi dan sistem pemilihan serta pemerintahan di Indonesia. Beliau mengajak para siswa dan siswi untuk turun andil pada pemilu tahun 2024 akan datang salah satu caranya dengan dating ke TPS dan mencoblos pilihannya. Materi selanjutnya tidak kalah pentingnya diterangkannya beberapa motivasi para pemilih memilih calon yang disukainya. 2 pemilih itu yaitu pemilih emosional dan pemilih rasional. Katagori pemilih emosional rata – rata mereka memilih calon tersebut karena  pemilih yang memiliki hubungan emosional sangat kuat dengan identitas yang membentuk dirinya dari sejak lahir. Identitas itu bisa berbentuk dalam paham ideologis, agama, dan budaya. Bisa juga mereka memilih karena faktor ketokohan seseorang sangat popular baik dia sorang artis, tokoh agama, tokoh politik dan lain sebagainya. Katagori pemilih rasional rata – rata mereka memilih calon tersebut karena pemilih mengesampingkan faktor emosional dalam memaknai suatu informasi. Proses analisa dalam pemilih rasional mengedepankan data yang afirmatif (saling menguatkan)  dan majemuk. Pemilih rasional mengedepankan komunikasi aktif dan terbuka, dalam artian mereka bisa menjawab secara terinci kenapa mereka membuat suatu pilihan politis. Dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan menarik dari siswa tentang apa untung dan ruginya kalau dalam pemilu banyak yang golput dan apa sikap mereka jika terjadi ada kecurangan pemilu seperti pembagian uang dan lainnya. Untuk jawaban pertama dipaparkan kurugian golput bisa berakibat hilangnya suara pemilih, bisa jadi calon yang terpilih nantinya tidak Amanah dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaan kedua kepada siswa mereka diarahkan untuk melapor kepada PKD(pengawas kelurahan/Desa) yang sudah terbentuk nantinya. Ke 5 sekolah tersebut cukup mewakili daerah wilayah di Tasikmalaya Utara. 5 sekolah dipilih berdasarkan jumlah muridnya banyak. Sekolah tersebut muridnya bisa mencapai ribuan siswa.  Diharapkan setelah mereka dibekali materi tersebut menularkan pengetahuan mereka kepada siswa yang lainnya. Pemilih pemula merupakan pemilih sangat strategis untuk pemilu tahun 2024 nanti menurut data BPS per bulan Februari 2022 berjumlah 22.176.543 dari 208.544.086 atau sekitar 11 % dari penduduk Indonesia. Jumlah signifikan untuk mendongkrak jumlah partisipasi masyarakat. Selain mendongkrak jumlah tingkat parmas diharapkan dengan seringnya sosialisasi & Pendidikan kepada segmen pemula bisa melahirkan lebah banyak pemilih rasional daripada pemilih  emosional.


Selengkapnya
747

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BASIS DISABILITAS

Dalam rangka upaya peningkatan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang tertuang dalam keputusan KPU RI No 21 tahun 2022, KPU kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi untuk Disabilitas yaitu kelompok penyandang Tuna Netra, dengan dihadiri 50 peserta yang berlangsung di SLB ABC PGRI Manonjaya Tasikmalaya dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00. Turut hadir guru-guru SLB manonjaya dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai panitia acara. Meski pemilihan umum baru akan berlangsung pada tahun 2024, namun sosialisasi untuk pendidikan pemilih basis disabilitas perlu dilakukan sebagai bagian pendidikan politik bagi warga negara. Penyelenggaraan sosialisasi ini berisi tentang kebijakan dan bentuk layanan ramah disabilitas sehingga penyelenggaraan pemilu benar-benar aksesibel terhadap keterbatasan yang mereka miliki dan diharapkan nanti mereka akan berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan sehingga dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya. Acara sosialisasi ini diisi dengan pemaparan sejumlah materi dengan narasumber dari divisi sosialisasi KPU kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti’anah, M.Ag. mereka antusias dalam menerima materi yang disampaikan sehingga acara sosialisasi berjalan denga sangat lancar. Penulis : Asti Uswatun Hasanah Mahasiswa BSI (Bina Sarana Informatika)


Selengkapnya
817

SIPOL UNTUK PEMILU PARTISIPATIF DAN MODERN

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang pelaksanaannya jatuh pada 14 Februari 2024, tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan dan Jadwal Pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pasal 3 adalah : 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4) Penetapan peserta Pemilu, 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Pemilihan, 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,  7) Masa kampanye Pemilu, 8) Masa tenang, 9) Pemungutan dan penghitungan suara, 10) Penetapan Hasil Pemilu, dan 11) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada akhir bulan Juli lalu, tahapan pemilu memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi  peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimulai sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, penetapan hasil verifikasi Administrasi, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, penetapan hasil verifikasi faktual. Dalam pasal 172 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa peserta Pemilu  untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, maka Partai Politik harus ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017).  Untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : a) Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, b) Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, c) memiliki kepengurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, d) memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, e) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, f)  memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, g) mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, h) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan i) menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Seluruh dokumen persyaratan di atas, disampaikan kepada KPU dalam masa Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Agustus  2022 yang lalu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Dalam Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 : Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki memiliki keterwakilan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Terkait dengan metode penelitian administrasi, sesuai dengan pasal 178 ayat (4) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)[1] diatur dengan Peraturan KPU. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 141 dijelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Terkait dengan Pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dilakukan di KPU RI. Di mana dalam tahapan pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019. Pada Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik dalam bentuk dokumen fisik. Kini dalam tahapan pendaftaran Parpol untuk peserta pemilu 2024 KPU menerapkan prinsip less paper, di mana seluruh dokumen pendaftaran sebagaimana telah disebutkan sebelumnya diunggah ke dalam Sipol, seluruh dokumen tersebut tidak lagi berupa dokumen fisik. Pada saat pendaftaran ke KPU, Partai politik cukup membawa surat pendaftaran partai politik, surat pernyataan (yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf g Keputusan KPU nomor 260), dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu. Sipol selain digunakan untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi partai politik dari sisi manajemen data, data kepengurusan, data alamat kantor, profil partai sampai keanggotaan, hal ini sebagai bentuk modernisasi partai politik karena digitalisasi partai politik sudah tidak dapat dihindari. Begitu juga dengan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU dalam semua tahapannya sudah berbasis digital termasuk dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini yang menggunakan Sipol. Akun sipol yang digunakan untuk mengunggah data dokumen persyaratan partai politik ini juga diintegrasikan ke website infopemilu.kpu.go.id milik KPU, di mana masyarakat  dapat mengakses informasi kepemiluan dan dapat mengecek status keanggotaan dalam partai politik dengan cara menginput NIK ke dalam Sipol. KPU tentunya  menjaga kerahasiaan pribadi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengecekan data dalam Sipol ini. Masyarakat dapat mengecek namanya apakah ada dalam status keanggotaan partai politik atau tidak, karena keanggotaan partai politik ini penting untuk diketahui apalagi di masa pendaftaran dan verifikasi administrasi. Dalam masa pendaftaran dan verifikasi partai politik ada kesempatan masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tanggapan masyarakat. Sesuai dengan pasal 140 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.   [1] Pasal 178 ayat (1) : KPU Melaksanakan Penelitian Administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaiana dimaksud dalam pasal 177 Penulis : Dr. Isti’anah, M.Ag (Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya) tulisan ini sudah dimuat di harian radar tasikmalaya  


Selengkapnya
720

RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI DAN REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DI TINGKAT KABUPATEN / KOTA

  Pada hari Sabtu 10 September 2022 sampai dengan Minggu 11 September 2022 KPU Kabupaten Tasikmalaya menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi di tingkat Kabupaten / Kota. Adapun perwakilan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, SP,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Jajang Jamaludin, S.Ag, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Elga Dirgantara Agustian, S.E., dan Staf Pelaksana, Muhammad Putra Syah, S.IP dan Cepi Cahaya, S.Kom.                 Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, yang dimana pada kesempatan tersebut KPU Provinsi Jawa Barat memberikan arahan untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk: Yakin dan percaya terhadap segala bentuk kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI; Tahapan Pemilu harus dijalankan dengan berintegritas dan akuntabel; Hasil dari setiap tahapan Pemilu haruslah otentik dan bukan rekayasa; Seluruh KPU Kabupaten/ Kota harus bekerja secara kolaboratif dan sinergi antar divisi untuk memberikan optimalisasi dalam setiap pekerjaan; Setiap tahapan adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kerjasama dan koordinasi yang baik. Selanjutnya arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, H. Endun Abdul Haq, M.Pd terkait persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan adalah : Untuk Partai Politik yang belum memenuhi jumlah minimun keanggotaan  akan segera melakukan perbaikan secara administrasi; Massa Verifikasi Administrasi Perbaikan lebih sebentar Yaitu hanya 1 Minggu; Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan akan beririsan dengan Tahapan Kepemiuan Lainnya. Terakhir acara Rakor dilanjutkan dengan Sinkronisasi data Verifikasi Administrasi yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, dengan data yang ada di SIPOL KPU Provinsi Jawa Barat. Pada hari Minggu 11 September 2022, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi tingkat Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut diserahkan ke KPU RI.


Selengkapnya
676

KUNJUNGAN TIM PENELITI UIN BANDUNG

Tim Peneliti UIN Bandung berkunjung ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin Tanggal 1 Agustus 2022. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Anggota KPU Dr. Isti'anah, M.Ag.  Perbincangan dimulai dengan perkenalan dan penyampaian maksud tujuan Tim Peneliti berkunjung ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selain bersilaturahmi, mereka merasa tertarik dengan Perjalanan KPU Kabupaten Tasikmalaya selama ini dalam mengelola kepemiluan di Kabupaten Tasikmalaya. Kepulangan mereka dikasih oleh - oleh buku dengan judul Dinamika Pemilihan Kepala Daerah.  


Selengkapnya
669

KPU Berikan Akun SIPOL Ke Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bawaslu RI di Kantor KPU RI, Senin (25/7). Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi PKPU No. 4 Tahun 2022 khususnya perubahan dari PKPU sebelumnya yakni PKPU No. 6 Tahun 2018 kepada Bawaslu. Usai penyampaian materi, KPU mendengarkan pendapat dan pandangan Bawaslu terkait PKPU ini.  “PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini prosesnya panjang di setiap prosesnya. Mulai uji publik, konsultasi ke DPR, dan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, sampai akhirnya PKPU ini dapat diundangkan dan berlaku,” ucap Idham. Dalam kesempatan itu, KPU secara resmi memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Bawaslu. Hasyim mengatakan akun ini diberikan sebagai akses Bawaslu agar dapat mengawasi proses-proses pendaftaran partai politik dan calon peserta politik melalui SIPOL. “Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU ke publik. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam akses keterbukaan kepada publik,” terang Hasyim.  Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan nantinya akan ada Ketua, Anggota  atau staf yang hadir di KPU. Bawaslu telah membuat tim tahapan pendaftaran mendatang. “Ke depan langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut untuk minimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat,” ucap Bagja. Hadir dari KPU Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU RI, Melgia Van Harling. Sedangkan yang hadir dari Bawaslu adalah Kepala Biro Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu dan Tenaga Ahli Bawalu RI, Fahmi,. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed diR) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10737/kpu-berikan-akun-sipol-ke-bawaslu


Selengkapnya