Berita Terkini

4841

KPU TETAPKAN 7 DAPIL, 50 ALOKASI KURSI UNTUK KABUPATEN TASIKMALAYA

Sesuai  Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023.Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu tahun 2024 yang juga memuat Data Agregrat Kependudukan (DAK) 2, dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengajukan 1 (satu) rancangan Dapil kepada KPU RI. Rancangan itu adalah Dapil dengan jumlah Dapil dan kompisisi kecamatan tiap dapilnya sama dengan dapil pada Pemilu 2019 yaitu sebanyak 7 (tujuh) Dapil. Rancangan Dapil beserta hasil rakor dan uji publik tersebut dilaporkan kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Kepada semua pihak khususnya Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bandung kiranya sudah bisa mencermati dan mempelajari Dapil tersebut untuk kepentingan pencalonannya. KPU Kabupaten Bandung menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang telah berpartisipasi dalam tahapan penyusunan Dapil. Daerah Pemilihan dan Alokasi setiap Daerah Pemilihan dapat dilihat dan di unduh pada PKPU 6 Tahun 2023 (Humas KPU Kabupaten Tasikmalaya).


Selengkapnya
1009

PENETAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan penetapan dan penandatanganan pakta integritas Sekretariat PPK untuk pemilihan 2024.  kegiatan dilaksanakan di gedung pendopo kabupaten tasikmalaya.acara dihadiri oleh Bupati tasikmalaya H.Ade Sugianto,  Sekda kabupaten tasikmalaya Dr. H Muhammad Zen,  perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Demi Hamzah Rahadian dan tamu Forkominda Kabupaten Tasikmalaya turut diundang Camat dan Ketua PPK se-Tabupaten Tasikmalaya. Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin. Acara berlangsung secara hidmat saat dibacakan pakta integritas oleh perwakilan dari Sekretariat PPK. Acara berakhir setelah seluruh Sekretariat PPK menantatangani Pakta Integritas  


Selengkapnya
1084

SEMINAR PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM PEMILU TAHUN 2024

Pada Tanggal 12 November 2022 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Seminar Sosialisasi & Pendidikan Pemilih dengan tema PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM PEMILU TAHUN 2024. Kegiatan berlangsung di aula IAIC Cipasung singaparna – Kabupaten Tasikmalaya. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB. Peserta seminar terdidi dari sebagian Dosen – Dosen IAIC Cipasung dengan jumlah 25 orang ditambah dengan Sebagian mahasiswa IAIC Cipasung dari berbagai prodi dengan jumlah peserta sejumlah 75 orang. Jumlah peserta keseluruhan ada sekitar 100 orang. Acara pembuka dipimpin oleh Rektor IAIC Cipasung KH. Dendi Safrullah, M.Ag dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan kepercayaan kepada IAIC Cipasung mengadakan seminar PERAN STRATEGIS PERGURUAN TINGGI DALAM PEMILU TAHUN 2024 di kampus Cipasung, Sambutan kedua oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, SP. Menguraikan peran dan tugas serta tanggungjawab KPU dalam menjalankan tahapan pemilu tahun 2024. Beliau mengharapkan kepada peserta seminar untuk turun peran aktif menyukseskan pemilu tahun 2024. Acara seminar dipandu oleh moderator Asep M Tamam, M.Ag seorang penulis nasional yang tulisannya banyak menghiasi surat kabar lokal dan nasional, beliau adalah Dosen dari IAIC Cipasung. Narasumber seminar dalah Dr. Isti’anah, M.Ag Komisoner KPU Kabupaten Tasikmalaya. Acara seminar membahas pembangunan politik yang dikembangkan di era reformasi dalam arti penataan kehidupan politik demokratis berlandaskan pada Pancasila dan UUD 45. Diharapkan situasi politik seharusnya lebih baik dari waktu – ke waktu. Kecendrungan sekarang ini semakin membaik. Pembangunan politik merupakan bagian dari upaya demoktrasasi contohnya terselenggaranya pemilu sudah menjadi agenda rutin setiap 5 tahun sekali. Hasil dari pemilu terbentuk pemerintahan karena dalam negara demokrasi Pemerintah itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Peran Perguruan Tinggi sangat strategis dalam upaya demokratisasi di Indonesia. Sejarah mencatat peran perguruan tinggi dalam menggerakan mahasiswa ikut andil pada masa Orde Lama, Orde Baru dan masa Orde Reformasi yang sedang dijalani sekarang ini. Tantangan pemilu pada era sekarang oleh para ahli disebut dengan era Post Truth masa “di mana penggunaan akal yang melandasi kebenaran dan pengamatan fakta sebagai basis pengukuran obyektifitas seakan-akan tidak penting dalam memegaruhi opini, pemikiran maupun perilaku publik. Dalam rentang masa ini, orang memengaruhi publik dengan cara menomorsatukan sesansionalitas dan mengedepankan emosionalitas” (Haryatmoko, 2018). Di mana pada pemilu pertama di era reformasi terasa sekali para pemilih lebih memilih kapada calon berdasarkan pada ketokohan dan keterkenalan calon tersebut. Tantangan sekarang mengubah pemilih dari pemilih emosional ke pemilih rasional (pemilih memilih berdasarkan rekam jejak calon). Dimana Perguruan Tinggi diharapkan menjadi pelopor mengubah pemilih emosional ke pemilih rasional, suatu tantangan yang berat.    


Selengkapnya
813

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA SEGMEN PEMULA

  Pada hari selasa tanggal 8 November 2022 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih segmen pemula. Pelaksanaan kegiatan bertempat di SMKN Rajapolah. Acara berlangsung dari pukul 10.00 WIB s.d selesei. Peserta kegiatan yang diundang adalah SMKN Rajapolah sebagai tuan rumah, SMKN Kadipaten sekolahnya di wilayah  Kecamatan Sukaresik, SMK MAMBAUL Ulum sekolahnya di wilayah Kecamatan Jamanis, SMAN Ciawi yang sekolahnya berada di Kecamatan Ciawi dan SMKN Sukaresi yang bertempat di wilayah Kecamatan Sukaresik. Acara dibuka dengan sambutan dari pihak sekolah SMKN Rajapolah sebagai tuan rumah dan oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, SP. Narasumber utama pada kegiatan tersebut Dr. Isti’anah, M.Ag Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya. Materi yang disampaikan oleh Dr. Istianah terkait pentingya demokrasi dan sistem pemilihan serta pemerintahan di Indonesia. Beliau mengajak para siswa dan siswi untuk turun andil pada pemilu tahun 2024 akan datang salah satu caranya dengan dating ke TPS dan mencoblos pilihannya. Materi selanjutnya tidak kalah pentingnya diterangkannya beberapa motivasi para pemilih memilih calon yang disukainya. 2 pemilih itu yaitu pemilih emosional dan pemilih rasional. Katagori pemilih emosional rata – rata mereka memilih calon tersebut karena  pemilih yang memiliki hubungan emosional sangat kuat dengan identitas yang membentuk dirinya dari sejak lahir. Identitas itu bisa berbentuk dalam paham ideologis, agama, dan budaya. Bisa juga mereka memilih karena faktor ketokohan seseorang sangat popular baik dia sorang artis, tokoh agama, tokoh politik dan lain sebagainya. Katagori pemilih rasional rata – rata mereka memilih calon tersebut karena pemilih mengesampingkan faktor emosional dalam memaknai suatu informasi. Proses analisa dalam pemilih rasional mengedepankan data yang afirmatif (saling menguatkan)  dan majemuk. Pemilih rasional mengedepankan komunikasi aktif dan terbuka, dalam artian mereka bisa menjawab secara terinci kenapa mereka membuat suatu pilihan politis. Dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan menarik dari siswa tentang apa untung dan ruginya kalau dalam pemilu banyak yang golput dan apa sikap mereka jika terjadi ada kecurangan pemilu seperti pembagian uang dan lainnya. Untuk jawaban pertama dipaparkan kurugian golput bisa berakibat hilangnya suara pemilih, bisa jadi calon yang terpilih nantinya tidak Amanah dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaan kedua kepada siswa mereka diarahkan untuk melapor kepada PKD(pengawas kelurahan/Desa) yang sudah terbentuk nantinya. Ke 5 sekolah tersebut cukup mewakili daerah wilayah di Tasikmalaya Utara. 5 sekolah dipilih berdasarkan jumlah muridnya banyak. Sekolah tersebut muridnya bisa mencapai ribuan siswa.  Diharapkan setelah mereka dibekali materi tersebut menularkan pengetahuan mereka kepada siswa yang lainnya. Pemilih pemula merupakan pemilih sangat strategis untuk pemilu tahun 2024 nanti menurut data BPS per bulan Februari 2022 berjumlah 22.176.543 dari 208.544.086 atau sekitar 11 % dari penduduk Indonesia. Jumlah signifikan untuk mendongkrak jumlah partisipasi masyarakat. Selain mendongkrak jumlah tingkat parmas diharapkan dengan seringnya sosialisasi & Pendidikan kepada segmen pemula bisa melahirkan lebah banyak pemilih rasional daripada pemilih  emosional.


Selengkapnya
761

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BASIS DISABILITAS

Dalam rangka upaya peningkatan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang tertuang dalam keputusan KPU RI No 21 tahun 2022, KPU kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi untuk Disabilitas yaitu kelompok penyandang Tuna Netra, dengan dihadiri 50 peserta yang berlangsung di SLB ABC PGRI Manonjaya Tasikmalaya dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00. Turut hadir guru-guru SLB manonjaya dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai panitia acara. Meski pemilihan umum baru akan berlangsung pada tahun 2024, namun sosialisasi untuk pendidikan pemilih basis disabilitas perlu dilakukan sebagai bagian pendidikan politik bagi warga negara. Penyelenggaraan sosialisasi ini berisi tentang kebijakan dan bentuk layanan ramah disabilitas sehingga penyelenggaraan pemilu benar-benar aksesibel terhadap keterbatasan yang mereka miliki dan diharapkan nanti mereka akan berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan sehingga dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya. Acara sosialisasi ini diisi dengan pemaparan sejumlah materi dengan narasumber dari divisi sosialisasi KPU kabupaten Tasikmalaya, Dr. Isti’anah, M.Ag. mereka antusias dalam menerima materi yang disampaikan sehingga acara sosialisasi berjalan denga sangat lancar. Penulis : Asti Uswatun Hasanah Mahasiswa BSI (Bina Sarana Informatika)


Selengkapnya
831

SIPOL UNTUK PEMILU PARTISIPATIF DAN MODERN

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang pelaksanaannya jatuh pada 14 Februari 2024, tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan dan Jadwal Pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pasal 3 adalah : 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4) Penetapan peserta Pemilu, 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Pemilihan, 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,  7) Masa kampanye Pemilu, 8) Masa tenang, 9) Pemungutan dan penghitungan suara, 10) Penetapan Hasil Pemilu, dan 11) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada akhir bulan Juli lalu, tahapan pemilu memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi  peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimulai sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, penetapan hasil verifikasi Administrasi, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, penetapan hasil verifikasi faktual. Dalam pasal 172 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa peserta Pemilu  untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, maka Partai Politik harus ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017).  Untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : a) Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, b) Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, c) memiliki kepengurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, d) memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, e) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, f)  memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, g) mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, h) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan i) menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Seluruh dokumen persyaratan di atas, disampaikan kepada KPU dalam masa Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Agustus  2022 yang lalu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Dalam Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 : Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki memiliki keterwakilan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Terkait dengan metode penelitian administrasi, sesuai dengan pasal 178 ayat (4) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)[1] diatur dengan Peraturan KPU. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 141 dijelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Terkait dengan Pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dilakukan di KPU RI. Di mana dalam tahapan pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019. Pada Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik dalam bentuk dokumen fisik. Kini dalam tahapan pendaftaran Parpol untuk peserta pemilu 2024 KPU menerapkan prinsip less paper, di mana seluruh dokumen pendaftaran sebagaimana telah disebutkan sebelumnya diunggah ke dalam Sipol, seluruh dokumen tersebut tidak lagi berupa dokumen fisik. Pada saat pendaftaran ke KPU, Partai politik cukup membawa surat pendaftaran partai politik, surat pernyataan (yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf g Keputusan KPU nomor 260), dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu. Sipol selain digunakan untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi partai politik dari sisi manajemen data, data kepengurusan, data alamat kantor, profil partai sampai keanggotaan, hal ini sebagai bentuk modernisasi partai politik karena digitalisasi partai politik sudah tidak dapat dihindari. Begitu juga dengan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU dalam semua tahapannya sudah berbasis digital termasuk dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini yang menggunakan Sipol. Akun sipol yang digunakan untuk mengunggah data dokumen persyaratan partai politik ini juga diintegrasikan ke website infopemilu.kpu.go.id milik KPU, di mana masyarakat  dapat mengakses informasi kepemiluan dan dapat mengecek status keanggotaan dalam partai politik dengan cara menginput NIK ke dalam Sipol. KPU tentunya  menjaga kerahasiaan pribadi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengecekan data dalam Sipol ini. Masyarakat dapat mengecek namanya apakah ada dalam status keanggotaan partai politik atau tidak, karena keanggotaan partai politik ini penting untuk diketahui apalagi di masa pendaftaran dan verifikasi administrasi. Dalam masa pendaftaran dan verifikasi partai politik ada kesempatan masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tanggapan masyarakat. Sesuai dengan pasal 140 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.   [1] Pasal 178 ayat (1) : KPU Melaksanakan Penelitian Administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaiana dimaksud dalam pasal 177 Penulis : Dr. Isti’anah, M.Ag (Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya) tulisan ini sudah dimuat di harian radar tasikmalaya  


Selengkapnya