Sosialisasi

749

SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

Selama bulan Oktober – November 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Semua kegiatan bertempat di  Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Tanggal 15, 17, 24 dan 29 Oktober 2024 disambung di bulan November tanggal 5, 12 dan 13 November 2024. Pelaksanaan acara dibagi menjadi 7  kegiatan dikarenakan banyaknya peserta yang diundaang untuk hadir. Kegiatan tanggal 15 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 1 pada pemilu 2024. . Kegiatan tanggal 17 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 2 pada pemilu 2024. . Kegiatan tanggal 24 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 3 pada pemilu 2024. . Kegiatan tanggal 29 Oktober 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 4 pada pemilu 2024. . Kegiatan tanggal 5 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 5 pada pemilu 2024. Kegiatan tanggal 12 November 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 6 pada pemilu 2024.  Kegiatan tanggal 13 Noveber 2024 meliputi kecamatan Daerah Pemilihan 7 pada pemilu 2024. Peserta kegiatan terdiri dari masing – masing  Polsek, Danramil,  PPK, dan Panwascam sesuai dengan Daerah Pemulihannya masing- masing. Narasumber daari kegiatan tersebut dari  Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Maksud diadakan kegiatan tersebut diharapkan kepada peserta kegiatan itu supaya dapat memahami hal – hal yang sekiranya boleh atau tidaknya suatu perbuatan pada saat pemilihan serentak tidak melanggar norma hukum dan undang – undang pemilihan 2024. Selain itu ada pemahaman yang seragam dan pasti kepada penyelenggaraan pemilu tentang tindakan yang  bisa melanggar undang – undang pemilihan serentak, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan Ketika pihak penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya.


Selengkapnya
729

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA MEDIA DAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pada Media dan Masyarakat pada tanggal 4 November 2024. Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih berlangsung di Aula Gedung Desa Cipakat yang berlangsung dari jam 08.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta kegiatan terdiri dari media wartawan di bawah organisasi PWRI singkatan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia dengan Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Se Kecamatan Singaparna. Narasumber kegiatan tersebut adalah Ketua P.W.R.I Kabupaten Tasikmalaya Chandra F.  Simatupang dan seorang artis, model, presenter nasional  dan aktifis masyarakat nasional Fiona Calaghan. Acara dibuka oleh Cecep Hamzah Pansuri mewakili Ketua K.P.U Kabupaten Tasikmalaya yang dalam sambutannya mengatakan Sosialaisasi kepada media dan masyarakat sebagai salah satu Upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mensosialisasikan hari pencoblosan nasional tanggal 27 November 2024 sekaligus untuk mencerahkan pemilih untuk menjadi pemilih cerdas. Narasumber pertama Chandra F.  Simatupang dalam pemaparannya lebih menitik bertakan profesi wartawan sebagai media kontrol kepada kebijakan pemerintah. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton. Mereka dapat bekerja di berbagai platform media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan media digital. Narasuber kedua Fiona Calaghan dalam pemaparannya menjelaskan Sejarah Tasikmalaya mulai dari zaman kebarataan, kabupatian dan kabupaten. Beliau mengugah kesadaran peserta sosialisasi mengenai sejarah Tasikmalaya di masa lalu yang melahirkan pemimpin – peminpin dengan prestasi spektakuler pada masanya. Beliau berharap kepada pemimpin terpilih nanti  untuk mempelajari keberhasilan para pemimpin masa lalu dengan prestasi gemilang demi kemajuan Kabupaten Tasikmalaya. Acara ditutup dengan tanya jawab, semoga dengan adanya Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pada Media dan Masyarakat ini, peserta sosialisasi tercerahkan pikirannya serta menularkan materi sosialisasi di tempatnya masing – masing.


Selengkapnya
817

KPU GOES TO PESANTREN

KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Goes to Pesantren. Acara tempatnya dipilih di pesantren Sukahideng – Cirapih – Sukamanah – Kab. Tasikmalaya. Penempatan di Pondok Pesantren Sukahideng dipilih karena di pandang sebagai salah satu Pesantren Besar di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah Santri dan Santriwati berjumlah ribuan orang. Santri yang mondok di pesantren Sukahideng meliputi wilayah Tasikmalaya dan luar Tasikmalaya, bahkan ada dari luar pulau Jawa. Acara berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024. Semua santri usia pemilih pemula ke atas ikut nonton film bareng. Acara dibuka oleh perwakilan dari Pondok Pesantren yang dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasihnya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya karena menjadikan Pondok Pesantren Sukahideng menjadi tempat Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Sambutan kedua dari KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq yang dalam sambutannya mengatakan semoga setelah menonton film Tepatilah Janji bisa membuat para santri lebih paham lagi mengenai kepemiluan. Selain itu diharapkan ada para santri lebih memahami rambu – rambu kepemiluan mana yang boleh dan tidak boleh serta dapat memahami hal – hal pelanggaran dalam pemilu. KPU Goes To Pesantren  dilakukan sebagi ikhtiar meningkatkan pemahaman politik ke pesantren dan sekaligus meningkatkan Tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 ini


Selengkapnya
721

SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM

Pada hari selasa, 15 Oktober tahun 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya  mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa barat, bupati dan wakil bupati tasikmalaya. Acara dibuka oleh anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Cecep hamzah pansuri. Dalam sambutannya kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan pentingnya acara tersebut supaya penyelenggara tidak terlibat masalah hukum karena kurang pahamnya regulasi hukum pilkada sekarang ini. Tidak lupa beliau mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan berkenan hadir untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta yang hadir. Peserta yang diundang pada sosialisasi hukum terdiri dari polsek, koramil, camat, panwascam dan PPK dari dapil pemilihan satu. Daerah pemilihan satu pada pemilu 2024 meliputi kecamatan cigalontang, mangunreja, sarawangi, singaparna, sukarame dan tanjungjaya. Narasumber dari sosialisasi hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum acara dimulai dalam sambutannya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengucapkan rasa terima kasih kepada KPU karena telah menyelenggarakan acara tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Materi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berkaitan erat dengan penyelenggaraan pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Pendalaman materi hukum perdata dan yang behubungan dengannya contohnya hutang, perceraian, dan perkawinan yang ada sanksi hukum, menciptakan kondisi yang mendukung kesuksesan pilkada 2024, melakukan pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme, menjaga netralitas ASN untuk menjaga demokrasi kepala daerah Pilkada serentak Berlangsung aman dan lancar sesuai dengan ketentuan undang – undang. Dengan adanya pembekalan dari pihak kejaksaan kepada peserta pada sosialisasi penyuluhan hukum diharapkan masalah yang berhubungan dengan hukum bisa diminimalisir atau tidak ada sama sekali. Karena rambu – rambu yang dilarang dikupas tuntas pada acara itu.


Selengkapnya
752

SOSIALSASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH SEGMEN DISABILITAS

Pada hari kamis, 10 Oktober 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas. Narasumber kegiatan tersebut Ketua Pertuni Kabupaten Tasikmalaya, Ketua APDL Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua APDL Provinsi Jawa Barat. Peserta dari kegiatan tersebut perwakilan kaum disabilitas se- Kabupaten Tasikmalaya dari ragam disabilitas Pada acara tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya diwakili oleh Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Cecep Hamzah Pansuri yang dalam sambutannya mengatakan maksud dari KPU mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ke penyandang disabilitas, karena sama-sama memiliki hak dalam memilih pada tanggal 27 November 2024. Besar harapan belaiu, agar peserta yang datang untuk turut mengajak kepada orang tua, saudara, teman-teman, dan tetangga agar dapat menggunakan hak pilihnya juga pada tanggal 27 November 2024. Disamping itu KPU membuka layanan untuk Pemilih yang akan pindah memilih, agar segera mendaftarkan ke PPS di desa/kelurahan terdekat untuk bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan supaya tetap dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin Jawa Barat dan Tasikmalaya 5 tahun ke depan. Untuk kepentingan penyandang disabilitas, KPU berkoordinasi dengan KPPS agar mereka menyiapkan fasilitas TPS untuk dapat mempermudah aksesibilitas pemilih penyandang disabilitas. Pemateri dari Ketua Pertuni Kabupaten Tasikmalaya mengajak semua kaum disabilitas untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk mencoblos pilihnnya pada tanggal 27 November 2024, karena hak penyandang disabilitas sama derajatnya dengan yang lainnya. Pemateri ke 2 dari APDL (Asosiasi Penyandang Disabilitas dan Lansia) menyoroti kepada penyandang disabilitas agar jangan malu untuk datang ke TPS serta meminta kepada KPU agar diperhatikan aksesnya untuk ke TPS mengingat geografis di Kabupaten Tasikmalaya itu tidak rata. Disamping itu beliau menyampaikan keluhannya ada disabilitas yang tidak terdaftar di DPT karena kebanyakan mereka disembunyikan oleh keluarganya, karena alasan malu dan sebagainya. Kedepan kepada petugas pantarlih agar ditanyakan pada saat coklit apa ada penyandang disabilitas atau tidak di keluarga yang akan dicoklit. Pemateri ke 3 dari APDL Jawa Barat Bersama Ibu Sri Agustini Joekanan sebelum menyampaikan materinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU karena telah memberi ruang mengadakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada kaum disabilitas. Ketua APDL Jawa Barat membawa tema Peran Disabilitas Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan tersebut. Dalam materinya beliau mengharapkan kepada kaum disabilitas ini bukan hanya sebatas sebagai pemilih saja, tetapi diberi kesempatan juga untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagai KPPS, PPS atau penyelengara pemilu lainnya. Beliau menerangkan sebagai pengetahuan bahwa kaum disabilitas ini terbagi menjadi 4 ragam disabilitas yaitu : Disabilitas fisik (tunarungu, tuna Netra dll) Disabilitas mental (keterbelakangan intelektual, Down Syndrome dll) Disabilitas Sensorik (Celebray Palcy) Disabilitas ganda, fisik dan mental. Harapan penyandang disabilitas kepada  pemerintah melalui KPU agar memfasilitasi akses menuju ke TPS dengan menyediakan Template untuk tuna Netra, bilik suara yang aksesibel/ramah disabilitas dan lain – lainnya. Terakhir beliau menginginkan setiap tahapan debat harus ada visi dan misi melibatkan organisasi penyandang disabilitas supaya penyandang disabilitas tahu visi dan misi calon kepala daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan penyandang disabilitas jika terpilih nantinya. Pamungkas pemilu itu inklusif yang artinya pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah dirancang untuk memastikan bahwa warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik. Pemilu yang aksesibel tidak menyulitkan disabilitas saat memberikan suaranya. Sebelum acara berakhir kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yanga pada saai itu diwakili oleh LOnya masing – masing diminta untuk menyampaikan visi dan misinya terkait kepantingan penyandang disabilitas. Semua LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menyampaikan Visi dan Misinya apabila nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Demikianlah kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka ikhtiar KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan segala daya dan upaya mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat ke beberapa segmen komunitas. Tak lupa jangan lupa datang ke TPS tanggal 27 November untuk mencoblos pilihan yang diyakininya ya…..  


Selengkapnya
718

SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH SEGMEN KEAGAMAAN

Pada hari rabu, 9 Oktober 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Keagamaan bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya. narasumber kegiatan tersebut dari Polreskab Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan peserta dari ormas – ormas keagamaan se Kab. Tasikmalaya. Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Cecep Hamzah Pansuri yang dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya sosialisasi kepada komunitas keagamaan diharapkan kepada semua yang diundang dapat menularkan apa yang didapat dari pemateri yang di undang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dengan banyaknya sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU beliau berharap  kualitas pilkada tahun 2024 terwujud pemimpin yang sesuai harapan masyarakat. Pemateri pertama dari MUI Kabupaten Tasikmalaya bersama Ketua MUI nya Langsung Drs. KH. Acep Thohir Fuad dalam materinya dengan dibawakan secara tenang membuat suasana sejuk. Isi materinya Drs. KH. Acep Thohir Fuad menekankan kalau pemimpin itu sudah ada suratnya di lauh mahfudz yaitu kitab yang berisi catatan takdir dan kejadian di alam semesta. Kalau dihitung secara hakikat semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Kewajiban kita adalah berusaha untuk memilih pemimpin di pemilihan ini lewat metode pencoblosan suara dengan penyelenggara KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Beliau berpesan  kita harus memilih dengan penuh tanggungjawab dan dewasa, memilih pemimpin yang bisa mengurus masyarakat dengan berpedoman pada keadilan. Wajib hukumnya memilih pemimpin yang adil. Disamping itu beliau mengharapkan masyarakat bisa saling mencintai dengan menebar kedamaian bukan menabur kebencian. Besar harapan beliau pemilu penuh dengan kedamaian dan tentram. Pemateri kedua dari Kapoleskab Tasikmalaya menyampaikan materi tentang sosialisasi pencegahan – pencegahan agar warga Kabupaten Tasikmalaya tidak terlibat dengan hukum dan peran masyarakat dalam mengawasi pilkada agar lebih baik. Peran polisi dalam masyarakat adalah sebagai kamtibnas, beliau berpesan kepada peserta agar bisa menjaga kondusifitas selama tahapan pilkada ini. Dalam materinya beliau mengatakan masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan. Tujuan partisipasi masyarakat adalah : Menyebarluaskan informasi Pemilu dan atau Pemilihan; Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan;dan Meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan. Partisipasi Masyarakat Dilakukan Dengan Prinsip : Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib  dan lancar;dan Memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan. Tugas polisi dalam pemilu mempunyai tujuan pencegahan dan penindakan. Untuk meminimalisir tindak pidana pemilu Polisi melakukan Sosialisasi Hukum dan Aturan, melakukan identifikasi terhadap potensi tindak pidana pemilu, meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan melakukan evaluasi peyelenggaraan pemilihan, supervisi, bimbingan serta pemantauan. Pemateri ke 3 dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bersama Ahmad Aziz Firdaus sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi & Diklat mengatakan dalam pengawasan bawaslu lebih mementingkan jangan ada politik identitas serta larangan ujaran kebencian. Di pemilu ini semua harus sadar perannya apa sebagai pemilih atau peserta. Semua tindakan harus penuh dengan perhitungan dan pertimbangan. Misalnya apa dampaknya kalau merusak alat peraga kampanye dan melakukan politik uang. Masyarakat juga harus bisa membedakan apa itu cost (biaya) politik dan apa itu money politik, semua itu diatur oleh KPU dalam PKPU dan Bawaslu akan mengikuti serta mengawasi apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang oleh PKPU. Beliau juga menyoroti aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat terlihat seperti pelanggaran pemilu padahal tidak termaktub dalam undang – undang tapi hanya soal etika saja. Makanya beliau mengajak organisasi keagamaan utk merawat dan menjaga Lembaga – Lembaga sosial dan nilai-nilai sosial yang sudah dibangun oleh para sepuh untuk membangun Kabupaten Tasikmalaya sehingga tidak terpecah belah.  Demikian berita ini disampaikan sebagai informasi kegiatan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka mensosialisasikan tahapan pemilu. Tak lupa jangan lupa dating ke TPS tanggal 27 November untuk mencoblos pilihan yang diyakininya ya…..  


Selengkapnya