KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI KEABSAHAN DOKUMEN BAKAL CALON PENGGANTI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada tanggal 12 Marret 2025, KPU Kabupaten Tasikmalaya didampingi KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Klarifikasi dan Verifikasi keabsahan dokumen Calon Pengganti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan  Klarifikasi dan Verifikasi keabsahan dokumen Calon Pengganti menyebar di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam tahapan verifikasi ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya di dampingi KPU Provinsi Jawa Barat membagi beberapa Tim untuk mendatangi Sekolah, Perguruan Tinggi, hingga Pengadilan untuk memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan.
Proses ini dijadwalkan selesai pada tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya akan diumunkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 713 Kali.