Berita Terkini

2841

KEDUDUKAN PKPU DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Hierarki peraturan perundang – undangan telah mengalami banyak perubahan sejak tahun 1966. Ini tak lepas dari perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Pertambahan penduduk di Indonesia membuat banyaknya terjadi pemekaran wilayah. Dengan banyaknya daerah otonomi baru maka lahirlah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang tersebut ada tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dimanakah letak PKPU dalam hierarki perundang – undangan di Indonesia. PKPU dalam hierarki perundang – undangan diatur dalam Pasal lainnya seperti disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “ Jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (1) mencakup  peraturan  yang  ditetapkan  oleh  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan  Perwakilan  Daerah,  Mahkamah  Agung, Mahkamah  Konstitusi,  Badan  Pemeriksa  Keuangan, Komisi  Yudisial,  Bank  Indonesia,  Menteri,  badan, lembaga,  atau  komisi  yang  setingkat  yang  dibentuk dengan  Undang-Undang  atau  Pemerintah  atas perintah  Undang-Undang,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota,  Bupati/Walikota,  Kepala Desa atau yang setingkat “. KPU sebagaimana diatur menurut pasal 22E UUD 1945 Amandemen 3 ayat (3) yang berbunyi Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai Lembaga yang tetap dan mandiri KPU berhak mengeluarkan aturan dengan kedudukan berada di bawah undang-undang, khususnya undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Aturan itu dikenal dengan sebutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU berfungsi sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana yang lebih detail dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan. Contohnya dalam pilkada serentak 2024 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 16 tentang badan adhoc dalam ayat 1 - 5 dijelaskan tentang syarat untuk menjadi anggota PPK dan sekretariat PPK. Aturan rincinya dibuat oleh KPU dengan diterbitkannya PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. PKPU ada yang berlaku secara internal seperti contoh PKPU yang mengatur pembentukan badan adhoc, Sekretariat KPU dan aturan yang berlaku secara eksternal seperti tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sengketa pemilihan. Kedudukan PKPU memiliki kekuatan hukum yang mengikat baik bagi KPU sendiri beserta jajaran dibawahnya ataupun bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara pemilihan umum. Pentingnya Hierarki peraturan perundang-undangan ini untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari terjadinya pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lain. Dengan adanya hierarki, peraturan yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih kuat dan menjadi acuan bagi peraturan yang lebih rendah. Melihat posisinya ada diluar hierarki perundang-undangan otomatis kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum sehingga kekuatan mengikatnya tidak dapat berlaku sepenuhnya secara umum.


Selengkapnya
165

SEJARAH PERJALANAN KPU KABUPATEN TASIKMALAYA

KPU Kabupaten Tasikmalaya terbentuk pada tahun 2003 pasca reformasi berkantor di  Jl. Perintis Kemerdekaan  Km.6. Letak kantor berada Kecamatan Kawalu di Kota Tasikmalaya. Tanah yang ditempati milik Pemkab Tasikmalaya. Pada masa itu KPU kantornya berdampingan dengan Dinas Pariwisata  Kabupaten Tasikmalaya dan Bawasda Kabupaten Tasikmalaya. Semenjak ada ketentuan Kantor KPU harus berada di Ibu Kota Kabupaten, maka kantor KPU Pindah ke Jl. Perikanan Darat No. 117 Desa Cipakat Kec. Singaparna berdampingan dengan Satuan Pelayanan Konservasi Perairan Daratan Kokol Provinsi Jawa Barat. Tanah yang ditempati milik Pemprov Jawa Barat. KPU Kabupaten Tasikmalaya dari Tahun 2003 – 2005 berkantor di Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya dan pindah ke Jl. Perikanan Darat No. 117 pada tahun 2006. Semenjak tahun 2007 KPU Kabupaten Tasikmalaya menyewa Gedung  berlokasi di Jl. Raya Timur. No.415 Desa  Cipakat  Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal dengan nama Kampung Kudang. Sempat bertahan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. Karena suatu hal gedungnya mau dipakai oleh pemiliknya, Sedang betah – betahnya nya berkantor disuruh pindah. Akhirnya setelah survei ke mana mana KPU meyewa sebuah rumah dengan ukuran besar yang terletak di JL. Raya Timur No. 105 Borolong, Singaparna, Desa Cilampunghilir, Kec. Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Berpindahnya kantor dari Kudang ke Borolong memakan waktu lebih dari 1 bulan dikarenakan banyaknya berkas yang harus dipindahkan ke kantor baru. Sayang Cuma bertahan dari tahun 2016 sampai tahun 2017 disebabkan rumahnya mau dijual oleh pemiliknya. Tahun 2017 Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya bertempat di Jl. Raya Pemda No. 22 Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna.  Baru berkantor setahun harus pindah lagi dikarenakan kantor yang ditempati oleh KPU akan dijual oleh pemiliknya, dan semenjak tahun 2019 sampai sekarang kantor KPU berlokasi di Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna nomor 7 – 12 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna. Profil KPU sejak Tahun 2003 sampai sekarang adalah : Periode 2003 – 2008 KPU komposisinya adalah : 1. Dadan Bardan, S.Ag Ketua KPU 2. Deden Nurul Hidayat, S.T. Anggota KPU 3. Drs. Sunarya Anggota KPU 4. Asep Muslim  Anggota KPU 5. Siswanto Anggota KPU       Periode 2008 – 2013 KPU komposisinya adalah : 1. H. Deden Nurul Hidayat, S.T., MM Ketua KPU 2. H. Dadan Bardan, S.Ag Anggota KPU 3. Anwar Nashori, S.Ag., M.Si  Anggota KPU 4. Imabudi Rahayu, S.IP Anggota KPU 5. Agus Fachruzaman, S.E.  Anggota KPU       Periode 2013 – 2018 KPU komposisinya adalah : 1. H. Deden Nurul Hidayat, S.T., MM Ketua KPU 2. H. Dadan Bardan, S.Ag Anggota KPU 3. Zamzam Jamaludin, S.P Anggota KPU 4. Imabudi Rahayu, S.IP Anggota KPU 5. Subhan Agung, S.IP., MA Anggota KPU 6. H. Iip Miftahul Paoz Anggota KPU (PAW)       Periode 2018 – 2023 KPU komposisinya adalah : 1. Zamzam Jamaludin, S.P  Ketua KPU 2. Dr. Isti’anah, M.Ag Anggota KPU 3. Ai Rohmawati, S.Ag Anggota KPU 4. Fachrudin, S.Ag Anggota KPU 5. Jajang Jamaludin, S.Ag Anggota KPU       Periode 2023– sekarang  KPU komposisinya adalah : 1. Ami Imron Tamami, S.Pd Ketua KPU 2. Ade Abdullah Sidiq, M.Pd Anggota KPU 3. Cecep Hamzah Pansuri, S.E Anggota KPU 4. Intan Paramitha Sutiswa, S.Pd Anggota KPU 5. Yugastiana Ainulyakin, S.E Anggota KPU Selain dari Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari PNS Pemkab Tasikmalaya, PNS KPU dan Tenaga Teknis Lainnya. Pimpinan Sekretariat KPU dari sejak berdiri sampai sekarang adalah : 1. Adang Karyaman, S.Sos  Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2003 – 2005 2. Heri Bimantoro, S.H  Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2005 – 2006 3. Agus Salim, S.H., MM Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2006 – 2008 4. Amin Kusmayadi, S.Sos Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 – 2009 5. Drs. H. E. Sutarman, M.Pd Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2009 – 2013 6. Drs. H. Iyep Saeful Hayat Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017 7. Drs. H. Undang Taryana, S.H., M.Si Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 – 2021 8. Gugum Purnama, S.E Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 – sekarang Semenjak Tahun 2025 sampai sekarang Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya terdiri dari PNS KPU dan PPPK KPU Kabupaten Tasikmalaya  


Selengkapnya
322

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.426.129 yang terdiri dari 721.519 pemilih laki-laki dan 704.610 pemilih perempuan melalui Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (02/07/2025). Rapat pleno dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan didampingi oleh jajaran Anggota beserta Staff. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang turut mengikuti rapat pleno beserta tamu undangan lainnya.       DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II  


Selengkapnya