Berita Terkini

199

PERAN MEDIA SOSIAL DALAM SOSIALISASI PILKADA

Tasikmalaya - KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Cecep Hamzah Pansuri, Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Rani Megasari, beserta Staf Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Cepi Cahaya, kembali mengikuti secara daring kegiatan Parmas Insight Chapter #7 dengan tema “PERAN MEDIA SOSIAL DALAM SOSIALISASI PILKADA: MENGELOLA AKUN MEDSOS AGAR ENGAGING DAN INFORMATIF”, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (19 November 2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, didampingi Kepala Bagian Parmas dan SDM, Yunike Puspita, serta Kasubag Parmas, Fahmi Kamal. Dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Bogor, Andhianna. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dari 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang mengikuti kegiatan ini secara langsung maupun daring. Dalam sambutannya, Hedi Ardia mengamati Tingginya penggunaan media sosial di Indonesia mendorong ruang digital menjadi jalur utama penyebaran informasi publik. Dinamika tersebut membuat masyarakat semakin akrab dengan arus komunikasi cepat di dunia maya, sekaligus menjadikan media sosial sebagai arena persaingan narasi yang kian kompetitif. Lebih lanjut, Hedi menegaskan bahwa tantangan utama Divisi Parmas saat ini Pentingnya kehadiran aktif KPU di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa lembaga publik tidak boleh tertinggal dalam arus informasi cepat yang berpotensi membentuk opini masyarakat ujar Hedi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon yang memaparkan materi bertajuk peran media sosial dalam sosialisasi Pilkada, serta Deni Firman Rosadi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bandung Barat yang membahas Mengelola akun medsos agar engaging dan informatif. Dan keynote speech Akmaliyah  Ketua Divisi Sosdiklih, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurut Akhmaliyah, kita harus berhati hati menggunakan media sosial. media sosial sangat luar biasa kekuatannya untuk membentuk dan memengaruhi persepsi publik. Kita harus memberikan narasi positif tentang lembaga KPU. Melalui diskusi tersebut, kita berharap kemampuan pengelolaan media sosial di KPU semakin meningkat dengan publikasi publik melalui konten yang mudah dipahami dengan gambar dan video.  


Selengkapnya
281

FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN

TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu 12 November 2025 menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik. Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612/Tasikmalaya, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Forum Camat dan Apdesi. Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama yang hadir ada 3 (tiga) poin antara lain: Peningkatan Partisipasi Publik KPU Kabupaten Tasikmalaya agar mengoptimalkan Sosialisasi terkait Layanan Pemutakhiran Data Pemilih agar mendapatkan data yang valid dan akurat. Validasi dan Akurasi Data Pemilih KPU Kabupaten Tasikmalaya agar melakukan cross check dengan data Disdukcapil dengan menyandingkan Data Pemilih. Koordinasi dengan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tasikmalaya agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, dan Lapas terkait data pemilih berkelanjutan.


Selengkapnya
207

RAPAT INTERNAL

KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari selasa, 30 September 2025 berkumpul di ruang rapat. Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya  mengikuti rapat tersebut. Pelaksanaan rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat internal di sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya  bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan pencapaian tujuan pekerjaan yang ditargetkan supaya selesai tepat waktu dan fokus. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya Susila Hery Prabawa, S.Sos. agenda rapat yaitu mengenai fungsi kesekretariatan KPU. Beliau memaparkan beberapa hal penting diantaranya rotasi kepegawaian staf yang pindah Divisi, Pembinaan kepada CPNS baru,  kearsipan dibenahi supaya lebih sempurna lagi, pembenahan asset KPU dan lainnya.   Suasana rapat berlangsung dengan santai dan penuh keakraban. Ada beberapa pertanyaan membuat suasana  rapat menjadi hidup. Semua pertanyaan dijawab oleh pimpinan untuk menjadi pedoman dalam menindaklajuti hasil dari rapat tersebut.


Selengkapnya
171

SILATURAHMI KPU KAB TASIKMALAYA KE BUPATI TASIKMALAYA

Pada hari selasa tanggal 22 September 2025 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kunjungan resmi ke Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin. Seluruh Komisioner KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya hadir pada saat itu. Rombongan KPU Kabupaten Tasikmalaya diterima langsung oleh Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin. Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk melaporkan Peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Semua itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPU setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Selain melaporkan seluruh tahapan, pihaknya juga melaporkan dan merinci laporan keuangan. Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin mengaku sangat berterimakasih pada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas suksesnya alam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Selain melakukan silaturahmi dan pelaporan pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya sempat membicarakan terkait ketiadaan kantor yang permanen dimiliki oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menjadi kekurangan pihaknya dalam menyelenggarakan Pemilu. Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin mengatakan, pihak Pemda Tasikmalaya sudah memikirkan hal tersebut. Akan tetapi saat ini Pemda Tasikmalaya priotas utama serang adalah perbaikan infrastruktur di berbagai daerah dan pemindahan kantor Pemda Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya. Kunjungan diakhiri dengan foto Bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya disertai dengan penyerahan Buku Laporan Peyelenggaraaan Pemilihan Bupati Tasikmalaya tahun 2024.  


Selengkapnya
310

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) terbaru menunjukkan bahwa layanan publik KPU Kabupaten Tasikmalaya berhasil meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 86,52 %. Angka ini menempatkan kualitas pelayanan dalam kategori " Baik", sebuah peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Survei ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya  pada rentang waktu Semester 1 Tahun 2025. Survei ini melibatkan 155 responden yang merupakan pengguna layanan, termasuk pelajar, pekerja swasta, wiraswasta, PNS, buruh, Mahasiswa dan  ibu rumah tangga. Data responden tertinggi dari latar Pendidikan dengan Pendidikan Strata 1 (S1). Metodologi yang digunakan dengan cara pengumpulan data yang dilakukan melalui kuesioner dengan indikator yang meliputi: penanganan pengaduan. Sarana dan Prasarana, Prilaku, Produk, Tarif/Biaya, Waktu, Persyaratan dan Prosedur. Aspek dengan nilai tertinggi adalah penanganan pengaduan (95,16) dan Aspek dengan nilai terendah adalah sarana dan prasarana (80,65). Secara umum masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Namun, hasil survei menunjukkan adanya kebutuhan peningkatan terutama pada aspek sarana prasarana yang masih dianggap belum maksimal. Dengan nilai SKM yang berada pada kategori " Baik" dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik telah berjalan sesuai standar. Meski demikian, akan dilakukan perbaikan sarana prasarana dengan menata ulang ruang  tunggu dan konsultasi agar lebih representatif, percepatan waktu layanan dengan mengevaluasi dan menyusun standar pelayanan, serta memastikan produk layanan sudah sesuai melalui evaluasi dan penyusunan standar pelayanan.. Penyelenggara pelayanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga dan meningkat. Terima kasih atas penilaian yang diberikan , masukan anda sangat bermamfaat untuk kemajuan KPU Kabupaten Tasikmalaya agar terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.


Selengkapnya
4842

KEDUDUKAN PKPU DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Hierarki peraturan perundang – undangan telah mengalami banyak perubahan sejak tahun 1966. Ini tak lepas dari perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Pertambahan penduduk di Indonesia membuat banyaknya terjadi pemekaran wilayah. Dengan banyaknya daerah otonomi baru maka lahirlah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang tersebut ada tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dimanakah letak PKPU dalam hierarki perundang – undangan di Indonesia. PKPU dalam hierarki perundang – undangan diatur dalam Pasal lainnya seperti disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “ Jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (1) mencakup  peraturan  yang  ditetapkan  oleh  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan  Perwakilan  Daerah,  Mahkamah  Agung, Mahkamah  Konstitusi,  Badan  Pemeriksa  Keuangan, Komisi  Yudisial,  Bank  Indonesia,  Menteri,  badan, lembaga,  atau  komisi  yang  setingkat  yang  dibentuk dengan  Undang-Undang  atau  Pemerintah  atas perintah  Undang-Undang,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota,  Bupati/Walikota,  Kepala Desa atau yang setingkat “. KPU sebagaimana diatur menurut pasal 22E UUD 1945 Amandemen 3 ayat (3) yang berbunyi Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai Lembaga yang tetap dan mandiri KPU berhak mengeluarkan aturan dengan kedudukan berada di bawah undang-undang, khususnya undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Aturan itu dikenal dengan sebutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU berfungsi sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana yang lebih detail dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan. Contohnya dalam pilkada serentak 2024 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 16 tentang badan adhoc dalam ayat 1 - 5 dijelaskan tentang syarat untuk menjadi anggota PPK dan sekretariat PPK. Aturan rincinya dibuat oleh KPU dengan diterbitkannya PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. PKPU ada yang berlaku secara internal seperti contoh PKPU yang mengatur pembentukan badan adhoc, Sekretariat KPU dan aturan yang berlaku secara eksternal seperti tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sengketa pemilihan. Kedudukan PKPU memiliki kekuatan hukum yang mengikat baik bagi KPU sendiri beserta jajaran dibawahnya ataupun bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara pemilihan umum. Pentingnya Hierarki peraturan perundang-undangan ini untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari terjadinya pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lain. Dengan adanya hierarki, peraturan yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih kuat dan menjadi acuan bagi peraturan yang lebih rendah. Melihat posisinya ada diluar hierarki perundang-undangan otomatis kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum sehingga kekuatan mengikatnya tidak dapat berlaku sepenuhnya secara umum.


Selengkapnya