
SIPOL UNTUK PEMILU PARTISIPATIF DAN MODERN
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang pelaksanaannya jatuh pada 14 Februari 2024, tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan dan Jadwal Pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pasal 3 adalah : 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4) Penetapan peserta Pemilu, 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Pemilihan, 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, 7) Masa kampanye Pemilu, 8) Masa tenang, 9) Pemungutan dan penghitungan suara, 10) Penetapan Hasil Pemilu, dan 11) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada akhir bulan Juli lalu, tahapan pemilu memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimulai sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, penetapan hasil verifikasi Administrasi, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, penetapan hasil verifikasi faktual. Dalam pasal 172 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, maka Partai Politik harus ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017).
Untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : a) Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, b) Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, c) memiliki kepengurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, d) memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, e) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, g) mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, h) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan i) menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Seluruh dokumen persyaratan di atas, disampaikan kepada KPU dalam masa Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Agustus 2022 yang lalu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.
Dalam Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 : Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki memiliki keterwakilan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Terkait dengan metode penelitian administrasi, sesuai dengan pasal 178 ayat (4) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)[1] diatur dengan Peraturan KPU. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 141 dijelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.
Terkait dengan Pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dilakukan di KPU RI. Di mana dalam tahapan pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019. Pada Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik dalam bentuk dokumen fisik. Kini dalam tahapan pendaftaran Parpol untuk peserta pemilu 2024 KPU menerapkan prinsip less paper, di mana seluruh dokumen pendaftaran sebagaimana telah disebutkan sebelumnya diunggah ke dalam Sipol, seluruh dokumen tersebut tidak lagi berupa dokumen fisik. Pada saat pendaftaran ke KPU, Partai politik cukup membawa surat pendaftaran partai politik, surat pernyataan (yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf g Keputusan KPU nomor 260), dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu.
Sipol selain digunakan untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi partai politik dari sisi manajemen data, data kepengurusan, data alamat kantor, profil partai sampai keanggotaan, hal ini sebagai bentuk modernisasi partai politik karena digitalisasi partai politik sudah tidak dapat dihindari. Begitu juga dengan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU dalam semua tahapannya sudah berbasis digital termasuk dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini yang menggunakan Sipol. Akun sipol yang digunakan untuk mengunggah data dokumen persyaratan partai politik ini juga diintegrasikan ke website infopemilu.kpu.go.id milik KPU, di mana masyarakat dapat mengakses informasi kepemiluan dan dapat mengecek status keanggotaan dalam partai politik dengan cara menginput NIK ke dalam Sipol. KPU tentunya menjaga kerahasiaan pribadi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengecekan data dalam Sipol ini. Masyarakat dapat mengecek namanya apakah ada dalam status keanggotaan partai politik atau tidak, karena keanggotaan partai politik ini penting untuk diketahui apalagi di masa pendaftaran dan verifikasi administrasi. Dalam masa pendaftaran dan verifikasi partai politik ada kesempatan masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tanggapan masyarakat. Sesuai dengan pasal 140 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
[1] Pasal 178 ayat (1) : KPU Melaksanakan Penelitian Administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaiana dimaksud dalam pasal 177
Penulis : Dr. Isti’anah, M.Ag (Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya)
tulisan ini sudah dimuat di harian radar tasikmalaya