
KEDUDUKAN PKPU DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Hierarki peraturan perundang – undangan telah mengalami banyak perubahan sejak tahun 1966. Ini tak lepas dari perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Pertambahan penduduk di Indonesia membuat banyaknya terjadi pemekaran wilayah. Dengan banyaknya daerah otonomi baru maka lahirlah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang tersebut ada tuntutan agar Peraturan Daerah dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perubahan terakhir dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terjadi dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengembalikan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Hierarki perundang – undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dimanakah letak PKPU dalam hierarki perundang – undangan di Indonesia. PKPU dalam hierarki perundang – undangan diatur dalam Pasal lainnya seperti disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “ Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat “.
KPU sebagaimana diatur menurut pasal 22E UUD 1945 Amandemen 3 ayat (3) yang berbunyi Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai Lembaga yang tetap dan mandiri KPU berhak mengeluarkan aturan dengan kedudukan berada di bawah undang-undang, khususnya undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Aturan itu dikenal dengan sebutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU berfungsi sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana yang lebih detail dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan. Contohnya dalam pilkada serentak 2024 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 16 tentang badan adhoc dalam ayat 1 - 5 dijelaskan tentang syarat untuk menjadi anggota PPK dan sekretariat PPK. Aturan rincinya dibuat oleh KPU dengan diterbitkannya PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
PKPU ada yang berlaku secara internal seperti contoh PKPU yang mengatur pembentukan badan adhoc, Sekretariat KPU dan aturan yang berlaku secara eksternal seperti tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sengketa pemilihan. Kedudukan PKPU memiliki kekuatan hukum yang mengikat baik bagi KPU sendiri beserta jajaran dibawahnya ataupun bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara pemilihan umum.
Pentingnya Hierarki peraturan perundang-undangan ini untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari terjadinya pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lain. Dengan adanya hierarki, peraturan yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih kuat dan menjadi acuan bagi peraturan yang lebih rendah.
Melihat posisinya ada diluar hierarki perundang-undangan otomatis kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia hanya berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum sehingga kekuatan mengikatnya tidak dapat berlaku sepenuhnya secara umum.