Sosialisasi

668

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA SEGMEN KOMUNITAS

Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Segmen Komunitas. Acara digelar dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Acara bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya berlangsung dari Pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. Peserta Sosialisasi terdiri dari perwakilan komunitas Motor, Komunitas Penyanyi Jalanan, Komunitas Pedagang Asongan, Komunitas Pedagang/UKM dan Satuan Tugas Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya. Narasumber kegiatan tersebut dari Pemantau Pemilu, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Cecep Hamzah Pansuri. Dalam sambutannya Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Cecep Hamzah Pansuri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan komunitas yang diundang tentang pentingnya memilih pemimpin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, dan diharapkan kepada komunitas yang diundang untuk menyampaikan kembali materi yang akan disampaikan oleh narasumber kepada komunitasnya masing - masing.    


Selengkapnya
696

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA PADA PEMILIHAN 2024

pada hari ini Kamis, 8 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan 2024. Hadir sebagai pembuka kegiatan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, didampingi oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Drs., Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd., 2. Kepala Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Iyen Nuryanah, SST., MSI. 3. Hakim Pengadilan Negeri Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H. 4. Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara Ramadhani. 5. Kasat Intelkam Polres Tasikmalaya, IPTU Suyanto, S.E. Rapat koordinasi ini membahas mengenai persyaratan dan syarat-syarat pencalonan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sera Walikota dan Wakil Walikota.


Selengkapnya
1077

BIMBINGAN TEKNIS SOSIALISASI, PENDIIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Bimbingan Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan betempat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya pada hari Minggu, 12 Maret 2023. Peserta kegiatan terdiri dari PPK Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Tasikmalaya. Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, S.P. dalam sambutannya mengatakan pentingnya Sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024. Apalagi kebanyakan anggota Divisi Sosialisasi dan Parmas didominasi oleh pengajar, ustad dan ustadzah. Profesi para anggota Divisi Sosialisasi dan Parmas bisa menunjang tepatnya sasaran dan tujuan sosialisasi ke masyarakat dikarenakan mereka biasa berhadapan dengan masyarakat dan berpengarus besar. Acara Bimbingan Teknis dipimpin oleh anggota KPU Dr. Isti’anah, M.Ag. Acara bimbingan teknis sengaja dengan format meja membentu huruf “U” dengan maksud semua peserta bimbingan teknis tidak ada yang duduk di belakang, semuanya fokusnya duduk ke depan. Setelah paparan selesai para peserta diperlihatkan tingkat partisipasi masyarakat tingkat perkecamatan pada pemilu tahun 2014 – 2019. Pembagian tingkat parmas diperluas menjadi perdapil biar bisa dilihat kecamatan dari mana parmasnya terendah. Selesai pemaparan dibuat FGD (focus group discussion). Para peserta membuat DIM (Daftar Informasi Masalah) dari dapilnya masing – masing untuk kemudian dipaparkan dan dicari pemecahan masalahnya, Tujuan sosialisasi pemilu adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses, mekanisme, dan aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Sosialisasi pemilu dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya hak suara mereka, bagaimana cara memilih dengan benar, dan bagaimana konsekuensi dari partisipasi atau ketidakpartisipasi dalam pemilihan umum. Tujuan Pendidikan pemilih adalah proses memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang proses, tata cara, aturan, dan pentingnya pemilihan umum kepada masyarakat. Tujuan dari pendidikan pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, meningkatkan kualitas pemilihan umum, dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar. Pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan legialatif di Kabupaten Tasikmalaya mengalami peningkatan dari pemilu 2014 ke pemilu 2019. Tugas berat minimal mempertahankan tingkat partisipasi pemilu, lebih bagusnya tingkat partisipasinya lebih meningkat lagi di tahun 2024.  Untuk meningkatkan kualitas pemilih adalah dengan melakukan edukasi pemilih yang merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pemilih. Pendidikan pemilih dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak dan tanggung jawab mereka dalam proses pemilihan umum. Partisipasi Masyarakat dapat didorong untuk berpartisipasi dalam pemilu melalui inisiatif lokal, seperti diskusi publik, forum pemilihan, dan program penghargaan untuk pemilih aktif. Ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi mereka dalam proses pemilihan. Itu semua bukan tugas dari penyelenggara saja tetapi harus melibatkan semua stakeholder masyarakat bekerjasama menyukseskan pemilu tahun 2024 ini


Selengkapnya
766

Pendidikan Pemilih Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Pendidikan pemilih sebagai proses penyampaian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih terkait pemilu dan pemilihan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam paparannya August mengatakan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU juga sebagai upaya meningkatnya literasi kepemiluan masyarakat, tumbuhnya kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga Negara, tergugahnya sikap kritis masyarakat, masyarakat teredukasi untuk mencegah dan menolak beragam potensi kescurangan dalam pemilu/pemilihan sehingga dapat terwujutnya partisipasi pemilih yang rasional, mandiri, dan berdaulat serta dapat meningkatnya kuantitas dan kualitas pemilu/pemilihan di Indonesia secara substansial. “Pemilu selalu diwarnai oleh kompetisi tetapi pemilu yang sering kali kita lupa sebenarnya juga dimaknai sebagai satu sarana integrasi nasional. Tentu dalam konteks jejaring pendidikan politik maupun pendidikan pemilih. Saya kira bisa mengawalinya KPU memiliki niat seperti itu kita akan coba secara internal,” ucap August. KPU dengan berbagai program akan berupaya untuk integrasi dari program yang ada. Kalau integrasinya sudah ada kemudian pembahasan 2024 dengan segala dinamikanya kita bisa rumuskan maka kita bisa bergerak untuk melibatkan pihak-pihak kementrian lembaga untuk menyusun setidaknya bagaimana dengan tema pemilu 2024 kedepan, kemudian kita akan menyusun bagaimana strategi yang kita rumuskan bersama. Kita harus berjalan nanti mungkin sampai tingkatan tertinggi. Bagaimana pola kerjasama yang bisa kita lakukan apakah general, menompang harus dibahas. Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan peran besar pemilih dalam menyukseskan pemilu. Oleh karena itu penting menjadikan pemilih yang cerdas yang berasal dari proses pendidikan dan sosialisasi yang baik. “Ke depan kita tidak bisa lagi menargetkan capaian itu hanya sekedar partisipasi di bilik suara,” kata Syarmadani. Menurut dia perlu juga untuk memfokuskan pada pemilih muda mengingat mereka dengan keinginantahuannya yang tinggi perlu mendapatkan informasi yang baik. Turut hadir sebagai perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Universitas Indonesia (UI), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). (humas kpu ri james/foto: james/ed diR) Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10550/pendidikan-pemilih-upaya-meningkatkan-kualitas-pemilu Tanggal 7 Juni 2022 pukul 14.51 WIB


Selengkapnya
903

RELEASE BERITA ROADSHOW DAN SOSIALISASI KPU KABUPATEN TASIKMALAYA KE DPC GERINDRA & DPC PKB KABUPATEN TASIKMALAYA

           Mengawali kegiatan Roadshow dan Sosialiasi ke Partai Politik, KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 dan Senin tanggal 30 Mei 2022 melakukan  kunjungan ke DPC Gerindra dan DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kesempatan kunjungan kali ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Zamzam Zamaludin, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya beserta jajaran Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu Fahrudin, S.Ag, Jajang Jamaludin, S.Ag, dan Ai Rohmawati, S.Ag. Adapun dalam agenda Roadshow dan Sosialisasi ke Partai Politik mengangkat tema yang berkaitan dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang merupakan tahapan pertama dalam rangkaian tahapan pemilu serentak tahun 2024.              Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyampaikan bahwa Pemilu serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 seperti yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor Nomor 21/ Pl.01-Kpt/01/2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Selain itu pula KPU Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh Partai Politik untuk meminimalisir penyebaran isu Hoax dan Negatif Campaign dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.             Selanjutnya pemaparan terkait Verifikasi Partai Politik disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, S.Ag. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 4 Mei 2021, Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik  yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru             Pada pemaparannya Jajang Jamaludin juga memberitahukan mengenai draft Peraturan Verifikasi Partai Politik Pemilu serentak tahun 2024 dan mekanisme pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten adalah : Salinan SK kepengurusan tingkat kabupaten yang dibubuhi cap basah/stempel partai politik. Memperhatikan  30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik. Salinan SK kepengurusan tingkat kecamatan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan; Database keanggotaan 1000 atau Seperseribu jumlah penduduk yang memuat salinan bukti KTA dan KTP-el yang diunggah ke SIPOL; Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu dibubuhi cap basah atau stempel Nama Rekening atas nama Partai Politik; Surat keterangan domisili Kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dibubuhi cap basah atau stempel; Menjelaskan mengenai infrastruktur alat-alat komponen yang diperlukan untuk pendaftaran partai politik seperti Komputer, Printer, Scanner, dan Jaringan Internet; Menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang Petugas Penghubung dan 2 (dua) orang Operator Partai Politik. Persyaratan - persyaratan tersebut merupakan syarat utama dalam Verifikasi Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.             Pemaparan ditutup oleh Ketua Divisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati, S.Ag yang menjelaskan mengenai Data Pemilih Berkelanjutan. Data Pemilih berkelanjutan terus diupdate oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya setiap bulannya. Ai Rohmawati menambahkan bahwa bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dapat mengecek/melaporkan perubahan data pada link : https://bit.ly/DPB_KABTASIK atau  dapat juga mengunduh lindungihakmu.kpu.go.id di Play Store. Kedepannya KPU Kabupaten Tasikmalaya akan terus melaksanakan Roadshow dan Sosialisasi ke Partai Politik  lainnya secara berkala dengan tujuan agar informasi terkait persiapan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dapat tersampaikan secara komprehensif terhadap Partai Politik. humas kpu kab. tasikmalaya muh. putra s./ dok. design  : cepi. c/edit :elga da


Selengkapnya