RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA PADA PEMILIHAN 2024

pada hari ini Kamis, 8 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pada Pemilihan 2024. Hadir sebagai pembuka kegiatan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, didampingi oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Drs., Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd.,
2. Kepala Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Iyen Nuryanah, SST., MSI.
3. Hakim Pengadilan Negeri Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H.
4. Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara Ramadhani.
5. Kasat Intelkam Polres Tasikmalaya, IPTU Suyanto, S.E.

Rapat koordinasi ini membahas mengenai persyaratan dan syarat-syarat pencalonan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sera Walikota dan Wakil Walikota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 696 Kali.