
RELEASE BERITA ROADSHOW DAN SOSIALISASI KPU KABUPATEN TASIKMALAYA KE DPC GERINDRA & DPC PKB KABUPATEN TASIKMALAYA
Mengawali kegiatan Roadshow dan Sosialiasi ke Partai Politik, KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 dan Senin tanggal 30 Mei 2022 melakukan kunjungan ke DPC Gerindra dan DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kesempatan kunjungan kali ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Zamzam Zamaludin, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya beserta jajaran Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu Fahrudin, S.Ag, Jajang Jamaludin, S.Ag, dan Ai Rohmawati, S.Ag. Adapun dalam agenda Roadshow dan Sosialisasi ke Partai Politik mengangkat tema yang berkaitan dengan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang merupakan tahapan pertama dalam rangkaian tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyampaikan bahwa Pemilu serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 seperti yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor Nomor 21/ Pl.01-Kpt/01/2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Selain itu pula KPU Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh Partai Politik untuk meminimalisir penyebaran isu Hoax dan Negatif Campaign dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Selanjutnya pemaparan terkait Verifikasi Partai Politik disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, S.Ag. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 4 Mei 2021, Partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru
Pada pemaparannya Jajang Jamaludin juga memberitahukan mengenai draft Peraturan Verifikasi Partai Politik Pemilu serentak tahun 2024 dan mekanisme pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten adalah :
- Salinan SK kepengurusan tingkat kabupaten yang dibubuhi cap basah/stempel partai politik.
- Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik.
- Salinan SK kepengurusan tingkat kecamatan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan;
- Database keanggotaan 1000 atau Seperseribu jumlah penduduk yang memuat salinan bukti KTA dan KTP-el yang diunggah ke SIPOL;
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu dibubuhi cap basah atau stempel Nama Rekening atas nama Partai Politik;
- Surat keterangan domisili Kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dibubuhi cap basah atau stempel;
- Menjelaskan mengenai infrastruktur alat-alat komponen yang diperlukan untuk pendaftaran partai politik seperti Komputer, Printer, Scanner, dan Jaringan Internet;
- Menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang Petugas Penghubung dan 2 (dua) orang Operator Partai Politik.
Persyaratan - persyaratan tersebut merupakan syarat utama dalam Verifikasi Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
Pemaparan ditutup oleh Ketua Divisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ai Rohmawati, S.Ag yang menjelaskan mengenai Data Pemilih Berkelanjutan. Data Pemilih berkelanjutan terus diupdate oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya setiap bulannya. Ai Rohmawati menambahkan bahwa bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dapat mengecek/melaporkan perubahan data pada link : https://bit.ly/DPB_KABTASIK atau dapat juga mengunduh lindungihakmu.kpu.go.id di Play Store. Kedepannya KPU Kabupaten Tasikmalaya akan terus melaksanakan Roadshow dan Sosialisasi ke Partai Politik lainnya secara berkala dengan tujuan agar informasi terkait persiapan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dapat tersampaikan secara komprehensif terhadap Partai Politik.
humas kpu kab. tasikmalaya muh. putra s./ dok. design : cepi. c/edit :elga da