
SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH SEGMEN KEAGAMAAN
Pada hari rabu, 9 Oktober 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Keagamaan bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya. narasumber kegiatan tersebut dari Polreskab Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan peserta dari ormas – ormas keagamaan se Kab. Tasikmalaya.
Acara dibuka oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Cecep Hamzah Pansuri yang dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya sosialisasi kepada komunitas keagamaan diharapkan kepada semua yang diundang dapat menularkan apa yang didapat dari pemateri yang di undang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dengan banyaknya sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU beliau berharap kualitas pilkada tahun 2024 terwujud pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
Pemateri pertama dari MUI Kabupaten Tasikmalaya bersama Ketua MUI nya Langsung Drs. KH. Acep Thohir Fuad dalam materinya dengan dibawakan secara tenang membuat suasana sejuk. Isi materinya Drs. KH. Acep Thohir Fuad menekankan kalau pemimpin itu sudah ada suratnya di lauh mahfudz yaitu kitab yang berisi catatan takdir dan kejadian di alam semesta. Kalau dihitung secara hakikat semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Kewajiban kita adalah berusaha untuk memilih pemimpin di pemilihan ini lewat metode pencoblosan suara dengan penyelenggara KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
Beliau berpesan kita harus memilih dengan penuh tanggungjawab dan dewasa, memilih pemimpin yang bisa mengurus masyarakat dengan berpedoman pada keadilan. Wajib hukumnya memilih pemimpin yang adil. Disamping itu beliau mengharapkan masyarakat bisa saling mencintai dengan menebar kedamaian bukan menabur kebencian. Besar harapan beliau pemilu penuh dengan kedamaian dan tentram.
Pemateri kedua dari Kapoleskab Tasikmalaya menyampaikan materi tentang sosialisasi pencegahan – pencegahan agar warga Kabupaten Tasikmalaya tidak terlibat dengan hukum dan peran masyarakat dalam mengawasi pilkada agar lebih baik.
Peran polisi dalam masyarakat adalah sebagai kamtibnas, beliau berpesan kepada peserta agar bisa menjaga kondusifitas selama tahapan pilkada ini. Dalam materinya beliau mengatakan masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan. Tujuan partisipasi masyarakat adalah :
- Menyebarluaskan informasi Pemilu dan atau Pemilihan;
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan;dan
- Meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Partisipasi Masyarakat Dilakukan Dengan Prinsip :
- Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan;
- Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
- Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar;dan
- Memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.
Tugas polisi dalam pemilu mempunyai tujuan pencegahan dan penindakan. Untuk meminimalisir tindak pidana pemilu Polisi melakukan Sosialisasi Hukum dan Aturan, melakukan identifikasi terhadap potensi tindak pidana pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan melakukan evaluasi peyelenggaraan pemilihan, supervisi, bimbingan serta pemantauan.
Pemateri ke 3 dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bersama Ahmad Aziz Firdaus sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi & Diklat mengatakan dalam pengawasan bawaslu lebih mementingkan jangan ada politik identitas serta larangan ujaran kebencian. Di pemilu ini semua harus sadar perannya apa sebagai pemilih atau peserta. Semua tindakan harus penuh dengan perhitungan dan pertimbangan. Misalnya apa dampaknya kalau merusak alat peraga kampanye dan melakukan politik uang. Masyarakat juga harus bisa membedakan apa itu cost (biaya) politik dan apa itu money politik, semua itu diatur oleh KPU dalam PKPU dan Bawaslu akan mengikuti serta mengawasi apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang oleh PKPU. Beliau juga menyoroti aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat terlihat seperti pelanggaran pemilu padahal tidak termaktub dalam undang – undang tapi hanya soal etika saja. Makanya beliau mengajak organisasi keagamaan utk merawat dan menjaga Lembaga – Lembaga sosial dan nilai-nilai sosial yang sudah dibangun oleh para sepuh untuk membangun Kabupaten Tasikmalaya sehingga tidak terpecah belah.
Demikian berita ini disampaikan sebagai informasi kegiatan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka mensosialisasikan tahapan pemilu. Tak lupa jangan lupa dating ke TPS tanggal 27 November untuk mencoblos pilihan yang diyakininya ya…..