Sinergi KPU dan Bawaslu Tasikmalaya Cetak Pemilih Cerdas di MTs Kyai Haji Zumratul Muttaqin

TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelnjutan (PPB) kepada para siswa di Madrasah Tsanawiyah Kyai Haji Zumrotul Muttaqin. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin, 2 Maret 2026.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi dan membangun kesadaran politik yang sehat kepada generasi muda sejak dini. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus.

Dalam paparannya, Cecep Hamzah Pansuri menekankan pentingnya edukasi pemilih diberikan kepada kalangan pelajar Madrasah Tsanawiyah. Menurutnya, meskipun belum memiliki hak pilih saat ini, para siswa tersebut adalah calon pemilih potensial dalam waktu dekat.

"Alasan kami mengadakan sosialisasi ke anak-anak MTs adalah karena mereka akan menjadi pemilih baru dua atau tiga tahun mendatang. Ini adalah persiapan matang agar mereka nanti tidak bingung saat masuk TPS," jelas Cecep.

Cecep juga secara rinci menerangkan syarat administratif untuk menjadi pemilih, mulai dari batas usia hingga proses pendataan. Lebih lanjut, ia mengajak para siswa untuk berkomitmen menjadi pemilih cerdas, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara rasional dan bertanggung jawab, serta tidak mudah terpengaruh oleh uang atau janji politik.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, memberikan pemahaman mengenai batasan hukum dalam kontestasi politik. Ia mengedukasi siswa untuk mengenali secara dini berbagai jenis pelanggaran pemilu.

Ahmad Aziz secara tegas membahas bahaya penyebaran hoaks pemilu yang marak di media sosial. Ia juga tidak lupa menjelaskan kualifikasi pelanggaran yang dapat masuk ke dalam ranah pidana pemilu.

"Kami ingin anak-anak ini paham sejak dini mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mulai dari menghindari hoaks, hingga memahami bahwa pelanggaran pemilu bisa berujung pada pidana, baik penjara maupun denda," tegas Ahmad Aziz.

Melalui kegiatan ini, kedua lembaga berharap para siswa tidak hanya menjadi penerus bangsa yang cerdas secara akademis, tetapi juga cerdas secara politik dan taat pada aturan hukum demokrasi.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 5 Kali.