
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI SENGKETA PILKADA SERENTAK 2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024)
Pada hari Jum’at, 7 Februari 2025 Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) diantaranya Dari Kabupaten Tasikmalaya. Sidang saat itu sudah memasuki pada tahapan Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan).
Sidang berlangsung pada sesi panel 1 dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Pengacara pemohon Ibnu Sina Chandranegara Bersama pemohon Cecep Nurul Yakin mendatangkan saksi ahli Titik Anggraini serta saksi Asop Sopiudin dan saksi Dede Moch. Saefuloh. Dari termohon yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya mendatangkan saksi Mohamad Zen dengan Pengacara Ali Nurdin dan dari pihak terkait mendatangkan saksi ahli I Gede Pantja Astawa dan Saksi Iin Imadudin.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi diagendakan pada tanggal 24 Februari 2025.