
RELEASE BERITA VERIFIKASI FAKTUAL PENCOCOKAN DATA PEMILIH TERBATAS (COKTAS) KPU KABUPATEN TASIKMALAYA
Pada hari Kamis 7 Juli 2022, KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Pencocokan Data Pemilih Terbatas (Coktas) terhadap data KPU, Badan Pusat Statitstik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Coktas dilakukan menggunakan metode random sampling kepada 40 Pemilih di 5 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. Adapun lokus desa yang dijadikan sampling pada 5 kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Singaparna :
- Desa Cipakat
- Desa Cikunten
- Kecamatan Leuwisari :
- Desa Arjasari
- Desa Ciawang
- Kecamatan Padakembang :
- Desa Cilampunghilir
- Kecamatan Mangunreja :
- Desa Salebu
- Desa Mangunreja
- Kecamatan Tanjugjaya
- Desa Sukasengan
Adapun data yang diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya diantaranya adalah data pemilih yang:
- Meninggal Dunia
- Data yang tidak padan
- Data Padan tapi berbeda Wilayah
- Data ganda
Berdasarkan Verifikasi Faktual tersebut ditemukan beberapa kesimpulan terhadap data-data yang diverifikasi, seperti contohnya ialah untuk data pemilih yang telah dinyatakan meninggal memang benar bahwa terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun ada juga kasus dimana pemilih tersebut belum meninggal dunia namun sudah dicatat telah meninggal dunia didata SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) Badan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu untuk data ganda ditemukan bahwa terdapat data pemilih yang terdaftar di Kabupaten/Kota lain diluar Kabupaten Tasikmalaya, tetapi setelah dilakukan Verifikasi kepada yang bersangkutan bahwa Pemilih tersebut memang telah berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga KTP dan KK yang digunakan adalah KTP dan KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya untuk temuan Verifikasi Faktual Coktas tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan nanti akan diserahkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ke KPU Republik Indonesia.