
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.426.129 yang terdiri dari 721.519 pemilih laki-laki dan 704.610 pemilih perempuan melalui Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (02/07/2025). Rapat pleno dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan didampingi oleh jajaran Anggota beserta Staff. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang turut mengikuti rapat pleno beserta tamu undangan lainnya.
DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II