PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PHPU KABUPATEN TASIKMALAYA

Persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terkait periodisasi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya  Jawa Barat. Permohonan PHPU untuk Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi terkait periodenisasi masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya.

Tim hukum dari Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih, membacakan inti permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi pada Rabu 8 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon merinci tentang masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Pemohon berargumen bahwa masa jabatan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati.

Dalam permohonannya Tim hukum dari Pemohon mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan menyusul dua periode menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di hadapan Majelis. Menurut Usman, periode pertama berlangsung dari 3 Desember 2018 sampai 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif, sehingga jika dijumlahkan, Pihak Terkait telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Untuk periode kedua, Pemohon mengklaim bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dari tahun 2021 hingga 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pihak Termohon mengajukan tanggapannya. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dan Pihak Terkait juga diminta untuk memberikan tanggapan terkait permohonan Pemohon.

PERKARA NOMOR 132/PHPU.BUP-XXXI//2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 763 Kali.