
KLARIFIKASI DOKUMEN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
KPU Kabupaten Tasikmalaya dari tanggal 3 – 4 September 2024 melakukan kalrifikasi dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pemilihan 2024. Pelaksanaankalrifikasi dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke beberapa kota dan lintas provinsi.
kalrifikasi dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dibagi menjadi 4 Tim yang yang terdiri dari Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama staf sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Susunan tim klarifikasi terdiri dari :
- Tim I dibawah pimpinan Ketua Ami Imron Tamami, S.Pd dan Intan Paramitha Sutiswa, S.Pd.
- Tim II dibawah pimpinan Anggota KPU Cecep Hamzah Pansuri, S.E.
- Tim III dibawah pimpinan Anggota KPU Ade Abdullah Sidiq, M.Pd.
- Tim IV dibawah pimpinan Anggota KPU Yugastiana Ainulyakin, S.E.
Semua Tim bergerak bersama staf sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perjalanan klarifikasi dokumen tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Semua Tim bergerak ke tempat yang sudah ditentukan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Semua hasil klarifikasi dokumen akan direkap oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk dituangkan ke dalam Berita Acara.