Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 23 September 2024, berikut diumumkan Daftar Pasangan calon (DPC) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Selengkapnnya silahkan unduh gambar ini
Selengkapnya