
KPU TETAPKAN 7 DAPIL, 50 ALOKASI KURSI UNTUK KABUPATEN TASIKMALAYA
Sesuai Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023.Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu tahun 2024 yang juga memuat Data Agregrat Kependudukan (DAK) 2, dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengajukan 1 (satu) rancangan Dapil kepada KPU RI. Rancangan itu adalah Dapil dengan jumlah Dapil dan kompisisi kecamatan tiap dapilnya sama dengan dapil pada Pemilu 2019 yaitu sebanyak 7 (tujuh) Dapil. Rancangan Dapil beserta hasil rakor dan uji publik tersebut dilaporkan kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).
Kepada semua pihak khususnya Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bandung kiranya sudah bisa mencermati dan mempelajari Dapil tersebut untuk kepentingan pencalonannya. KPU Kabupaten Bandung menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders yang telah berpartisipasi dalam tahapan penyusunan Dapil.
Daerah Pemilihan dan Alokasi setiap Daerah Pemilihan dapat dilihat dan di unduh pada PKPU 6 Tahun 2023
(Humas KPU Kabupaten Tasikmalaya).